Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Arief Dwi Saputro membawa kabur mobil CX5 seharga milik wanita yang dikencaninya di hotel Candi View Jalan Rinjani, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, Sabtu (2/4/2022).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, sehari sebelum kejadian Arief bertemu dengan korban dan sepakat untuk kencan semalam dengan tarif Rp 5 juta.
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Mencuri saat korban tidur
Keduanya sepakat untuk kencan dan berhubungan intim di hotel, Jumat (1/4/2022) malam.
"Pelaku berkencan hingga korban tertidur," ujar Donny saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (7/4/2022).
Saat melihat korban tidur, muncul niat untuk menggondol mobil korban.
Baca juga: Pria di Jogja Lari Tanpa Busana setelah PSK yang Dikencaninya Teriak Minta Tolong, Ini Kronologinya
Apalagi kunci mobil korban saat itu dibiarkan tergeletak di meja.
2. Korban chat pelaku mengaku mobil dibawa ke Sragen
"Saat korban terbangun sekitar pukul 09.00 pagi, mengetahui mobilnya hilang.
Korban sempat menghubungi pelaku melalui chat," tuturnya.
Pelaku mengatakan melalui chat bahwa mobil berada di Sragen dengan alasan untuk mengambilnya mobil yang sedang diservis.
"Saat pertemuan hari Jumat, tersangka memang dijemput korban dengan alasan mobilnya sedang diservis.
Tersangka dijemput korban di Jalan Pahlawan," jelasnya.
3. Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Ia menuturkan korban melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang pada Senin (4/4/2022).
Pelaku ditangkap keesokan harinya di rumahnya di Jl. Cinde Raya Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari Kota Semarang.
"Sejauh ini dari keterangan korban belum ada transaksi apapun termasuk hotel yang membayar korban," tutur dia.
Baca juga: Istri Dijadikan PSK, Suami Menunggu Istrinya Selesai Layani Lelaki Lain di Kamar Sebelah
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga DP Nugraha mengatakan kerugian yang dialami korban ditaksir Rp 200 juta.
Tersangka ditangkap beserta barang bukti mobil yang telah diganti pelat nomornya.
"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya.
4. Mobil Diparkir Dekat RS Kariadi
Arief Dwi Saputro mengaku mobil yang digondolnya tersebut diparkir di dekat RS Kariadi Semarang selama dua hari.
Setelah itu mobil tersebut dibawa ke Kampung Banteng.
"Mobil itu belum dibawa ke luar kota.
5. Tak punya uang saat kencani korban
Rencananya mau dipakai sendiri," ujar pria bekerja sebagai sopir travel itu.
Arief mengaku telah berniat menggondol mobil korban yang dikencaninya.
Dia hanya bermodal nekat, tanpa memiliki uang untuk membayar kencan semalam dengan korban.
"Pas kencan tidak memiliki uang.
Tarif saat itu Rp 5 juta," tuturnya.
Dia berniat membawa kabur mobil korban saat pagi harinya. Saat itu korban dalam keadaan tertidur.
"Saya baru melakukan ini sekali," akunya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Video Viral Pria Semarang Bawa Kabur Mobil CX5 Pramunikmat Setelah Kencan di Hotel