Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat pabrik kosmetik home industri berbahan bahaya tanpa izin edar dan mengamankan satu orang pelaku berinisial BS (31) asal Tuban, Jawa Timur.
BS diketahui menjalankan praktik bisnis lancung yang telah berjalan sejak tahun 2019 itu.
Dalam proses pembuatan produk kosmetiknya, pelaku tak segan mencampur cairan seperti alkohol, sabun batangan, pewarna makanan, air mineral, bahan pelembap krim.
Pelaku juga menjual beberapa produk kosmetik bermerek terkenal dan legal dari pasaran, namun dalam jumlah kecil untuk mengelabui konsumen.
Produk kosmetik dijual melalui marketplace bernama akun 'Kosmetik Murah'.
Pelaku menjual produk kosmetik palsunya dengan harga 50 persen lebih murah, dari harga asli yang dipatok oleh produsen resmi produk yang dicatutnya berinisial K.
Baca juga: Sejumlah Tentara Rusia Kritis hingga Tewas usai Diberi Kue dan Alkohol Beracun oleh Warga Ukraina
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian Purwono memperkirakan, pelaku telah memperoleh keuntungan lebih dari Rp 1 miliar.
Pelaku mendapat memperoleh omzet hingga Rp 500 juta, melalui produk kosmetik ilegal industri rumahan yang hanya mempekerjakan sekitar 10 orang karyawan.
"Dia mendompleng nama produk KLT.
Misalnya produk asli dijual Rp 200 ribu, satu paket, dia jual online ke seseorang produk KLT harga Rp 90 ribu," ujar AKBP Oki Ahadian Purwono di Mapolda Jatim, Jumat (8/4/2022).
Semua bahan campuran kosmetik ilegal tersebut, oleh pelaku, sengaja dikemas ke dalam wadah kemasan produk kosmetik yang sangat mirip dengan produk asli.
Pelaku merupakan bekas pekerja produsen kosmetik resmi yang legal berinisial K yang dipalsukannya.
AKBP Oki Ahadian Purwono mengungkapkan, alasan pelaku memilih berhenti sebagai karyawan produsen kosmetik yang resmi itu karena ingin mengembangkan sendiri penjualan kosmetik tersebut.