TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita muda tewas setelah melakukan upaya aborsi kandungannya terjadi di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
Korbannya diketahui berinisial AA yang masih berumur 22 tahun.
Sementara pria yang menghamili AA adalah pacarnya sendiri, AN (27).
Ia tercatat warga Bengkulu Utara yang pekerjaannya Pegawai BUMN.
Selain itu, AN diketahui sudah menikah dan memiliki seorang anak.
An kini terancam dipenjara terkait dengan kematian AA.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunBengkulu.com, Sabtu (9/4/2022):
Baca juga: Ketahuan Selingkuh dengan Mantan Pacar, Istri di Cirebon Dihajar Suaminya hingga Masuk Rumah Sakit
Awal kasus
Kasus ini bermula saat AA dan AN saling kenal dan memutuskan berpacaran.
Selama jalinan cinta yang berlangsung beberapa bulan itu, keduanya pernah melakukan hubungan badan.
Hingga akhirnya AA diketahui hamil 11 minggu.
Upaya aborsi kemudian diambil lantaran korban tidak terima hamil.
Ditambah lagi AA baru mengetahui dirinya merupakan selingkuhan dari AN.
Semua karena AN sendiri sudah memiliki istri dan seorang anak.