Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kodam XVI/ Pattimura memberikan penjelasan mengenai kasus pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Henz DJ Songjanan dari Sekolah Calon Tamtama TNI Angkatan Darat di Rindam XVI/ Pattimura.
Menurut Kapendam XVI/Pattimura, Kolonel Arh Adi Prayogo, pemecatan Hens DJ Songjanan dari status prajurit siswa tidak dilakukan secara sepihak.
Ia mengatakan putusan diberhentikannya Hens dari status kesiswaannya dengan tidak hormat telah melalui prosedur yang semestinya.
Adi menyebut Hens terbukti menggunakan dokumen administrasi berupa identitas kependudukan yang tidak sah, sebagai akibat dari dokumen kependudukan ayahnya yang dicabut atau dibatalkan oleh Dukcapil karena diperoleh secara ilegal.
Baca juga: Viral Calon Prajurit TNI Diberhentikan Jelang Pelantikan, Berikut Penjelasan Kodam XVI Pattimura
Hal itu juga dibenarkan oleh Dukcapil Kota Tual dan terbukti bahwa dokumen kependudukan atas nama Mikael Songjanan telah melanggar ketentuan UU.
Sehingga sesuai dengan surat Dukcapil Kota Tual no 470/058/2022 tanggal 31 Maret 2022, yang kemudian diperbaiki/pembetulan menjadi No.470/066/2022 tanggal 8 April 2022, bahwa dokumen kependudukan Mikael Songjanan dinyatakan batal atau dicabut kembali karena diperoleh secara ilegal.
Mikael Songjanan mempunyai nama asli Mikael Benjamin, dan hingga saat ini masih berstatus WNA (Warga Negara Asing) berkebangsaan Myanmar.
Mikael Songjanan yang merupakan mantan ABK ini tidak memiliki Ijin Sementara Tinggal (ITAS) maupun Ijin Tinggal Tetap (ITAP).
Dalam surat tersebut dijelaskan juga bahwa seluruh dokumen yang bertalian dengan data Mikael Songjanan dibatalkan atau dicabut kembali.
Hal ini berimplikasi pada dokumen kependudukan milik Hens DJ Songjanan yang digunakan saat mendaftar Secata menjadi tidak sah.
Kodam XVI/Pattimura dalam hal ini tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan Hens.
Namun dengan adanya surat pembatalan dokumen dari Dukcapil tersebut, berpengaruh terhadap status kesiswaan Hens.
Kakumdam XVI/ Pattimura, Kolonel Chk Junaidi, S.H., M.H mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, pada pasal 58 ayat 1 dan 2 huruf (d) yang berbunyi Prajurit Siswa diberhentikan tidak dengan hormat dari pendidikan pertama karena mempunyai tabiat dan/ atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI.
"Salah satu tabiat dan/atau perbuatan disebutkan (pada pasal 58 ayat 2, salah satunya pada poin d) diketahui bahwa untuk diterima menjadi Prajurit Siswa, telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak benar atau tidak lengkap" kata Junaidi.
Berdasarkan terbitnya surat pembatalan dokumen Dukcapil dan peraturan pemerintah tersebut di atas, maka Kodam menggelar sidang dewan penasehat pendidikan khusus untuk memproses dan memutuskan status kesiswaan Hens Songjanan hingga diputuskan dicabut.
Dengan adanya bukti dan pasal-pasal hukum yang telah jelas berlaku dalam persoalan Hens Songjanan, Kapendam meminta masyarakat agar lebih bijak dan cermat dalam menanggapi berita yang beredar di masyarakat.
"Apa yang kami lakukan telah sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku baik di lingkungan TNI maupun di lembaga pendidikan. Jadi ini bukan pemberhentian secara sepihak. Semua telah melalui proses dan tahapan yang semestinya serta dilakukan investigasi guna mendapatkan data dan fakta yang valid. Keputusan ini sah secara hukum" jelas Kapendam.
Kasus pemecatan terhadap Hens DJ Songjanan dari Sekolah Calon Tamtama TNI Angkatan Darat di Rindam XVI/ Pattimura sebelumnya viral beberapa hari jelang pelantikan pada 7 April 2022 lalu.
Pemuda asal Tual, Maluku Tenggara itu dipecat seminggu jelang menyelesaikan pendidikan militernya di bawah Kodam XVI Pattimura.