Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN – ST (40) guru madrasah di Pasuruan Jawa Timur sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan.
ST ini dilaporkan oleh seorang wali murid atas dugaan pencabulan. Wali murid melaporkan jika anaknya beberapa kali dicabuli oleh ST. Sejumlah bagian vital tubuh anaknya ini dijamah oleh ST.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan penetapan tersangka itu. Dikatakan dia, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti kuat.
"Guru madrasah ini diduga kuat melakukan pencabulan, kami sudah dua alat bukti. Kami juga sudah periksa sejumlah saksi. Dengan demikian, kami naikkan status sebagai tersangka," kata Kasat.
Baca juga: Diadukan Setahun Lalu, Pelaku Pencabulan pada Anak Tiri di Semarang Baru Ditahan
Dikatakan Kasat, alat-alat bukti ini yang menjadi penguat pihak kepolisian untuk menetapkan sebagai tersangka. Alat bukti yang dimaksud, adalah keterangan saksi serta petunjuk.
"Kami sudah periksa lima siswi yang diduga menjadi korbannya, termasuk yang bersangkutan sudah kami periksa. Ini masih dalam pengembangan penyidik," kata Adhi, sapaan akrab Kasatreskrim.
Kasat menjelaskan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan. Adhi mengungkapkan, ada pertimbangan dari penyidik untuk tidak menahan yang bersangkutan.
Baca juga: Mengaku sebagai Dukun, Pria di Pati Ini Cabuli 2 Anak Berumur 14 Tahun dan 11 Tahun
Selain karena ada permohonan untuk ditahan, juga ada alasan yang menguatkan untuk tidak ditahan tersebut. Tersangka, tinggal dengan istrinya yang sedang sakit keras dan harus ada pendampingan.
"Istrinya sakit berat. Dia harus merawatnya. Itu pertimbangan kami. Tapi, tetap akan kami pantau. Kalau ada indikasi mau melarikan diri, langsung kami tahan,” tutup Kasatreskrim. (lih)
Berita ini telah tayang di Tribun Jatim berjudul:
Nasib Pilu Siswi Madrasah di Pasuruan, Diduga Dicabuli Sang Guru, Polisi Ungkap Dua Alat Bukti Kuat