Tidak hanya itu, terdakwa lalu memukul wajah saksi korban, serta memiting saksi korban menggunakan kedua tangan hingga korban terjatuh.
Terdakwa Tina lantas menjambak rambut saksi korban dan menyeretnya.
Baca juga: Mantan Kepala Cabang Bank di Medan Tertipu Trading Abal-abal: Uang Pensiun Rp 1,9 Miliar Habis
Kemudian terdakwa langsung memukul saksi korban tangan dengan posisi Terdakwa membungkuk.
"Pada saat itu posisi saksi korban sudah terjatuh diatas lantai dan terdakwa Ginda memukul wajah saksi korban dan tidak berapa lama datanglah security yang memisahkan," ujar JPU.
Atas perbuatan kedua terdakwa lantas saksi korban melakukan visum karena mengalami beberapa luka di tubuh.
Selanjutnya saksi korban melaporkan perbuatan kedua terdakwa ke pihak berwajib.
"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP," pungkas JPU.(cr21/tribun-medan.com)
Berita ini telah tayang di Tribun Medan berjudul;
Oknum PNS dan Dokter di Medan Gebuki Orang Lantaran tak Terima Dituduh Maling