Dari pengakuannya, video itu sengaja direkam MMD.
Itu dilakukan agar tak ditinggalkan oleh kekasih pujaan hatinya itu.
Namun, ternyata video yang direkamnya itu justru berbuah petaka.
Atas perbuatannya itu, ia terancam dijerat undang-undang pornografi.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008.
Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Ia juga diduga melanggar Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2018.
"Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 dengan ancaman Hukuman 6 Tahun," tegas AKP Yusuf. (TribunBulukumba.com/TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Viral Video Dewasa Muda-mudi Madiun, Polisi Panggil Guru dan Tetangga Buru Terduga Pelaku & Penyebar