News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum ASN Bontang Kepergok Nyabu di dalam Bus Pemkot

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sabu-sabu - Satreskoba Polres Bontang mengamankan LS (44) yang merupakan oknum ASN diamankan bersama dua rekanya berinisial DN (38) dan RS (35)

Dari sekilan lama menjadi pengguna, LS pun nekat terlibat dalam peredaran sabu.

“Sudah lama makai, tapi tidak rutin. Setelah itu dia terlibat dalam peredaran demi mendapat sabu buat digunakan. Sabu itu didapat dari orang juga,” tuturnya.

Dari keterangan LS ini, polisi kemudian menangkap pemasok sabu berinisial RS saat sedang tidur di rumahnya, di wilayah Tanjung Limau, Bontang Utara.

RS merupakan residivis yang baru dua bulan bebas dari Lapas Kelas II Bontang.

Saat penangkapan, polisi menemukan 5 gram sabu dari tangan RS.

Baca juga: Sepanjang 2022, BNN Gagalkan Peredaran Narkotika Sebanyak 40 Ton Ganja dan 715.02 Kilogram Sabu

“Dia juga pengedar yang dapat pasokan dari bandar. Padahal baru bebas dari vonis hukuman 1,6 tahun penjara,” ujar Totok.

Tatok pun menambahkan, Barang bukti yang diamankan dari 3 tersangka, sebanyak 6 gram sabu.

Ketiga tersangka kini mendekam di balik jeruji Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Oknum ASN Bontang jadi Penjual Barang Haram, Sempat Pakai Sabu di Dalam Bus Pemkot

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini