TRIBUNNEWS.COM - Kasus gadis 17 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang menjadi korban rudapaksa memasuki babak baru.
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka, di mana dua di antaranya ayah dan anak.
Mereka adalah ayah dan anak DA (46) dan FA (18), serta dua teman FA, YO (18) dan RE (18).
Kini, polisi kembali menangkap satu lagi tersangka rudapaksa terhadap korban, yakni FI (18).
Tersangka baru ini merupakan kembaran dari FA.
"Tersangka jadi lima orang sekarang. Tersangka baru sudah ada saudara kembar atau adik dari FA (18) yang tersangka berstatus ayah DA (46)."
"Hal itu terungkap dari keterangan para tersangka, korban dan para saksi hasil penyelidikan," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa (19/4/2022), seperti dilansir Kompas.com.
Dari keterangan para pelaku, kali pertama yang melakukan rudapaksa adalah anak kembar yang berstatus kakak, FA.
Diketahui, korban merupakan kakasih FA yang saat itu dalam kondisi mabuk.
Lalu disusul oleh adik kembarnya, FI, YO dan RE, serta terakhir oleh sang ayah DA di rumah yang sama milik keluarga DA.
"Iya, lokasinya di rumah tersangka DA sebagai ayah sekaligus tempat tinggal anak kembarnya yang juga tersangka FA dan FI," ujar Aszhari.
Baca juga: Modus Lakukan Razia, 2 Satpol PP Gadungan di Taput Rudapaksa Gadis Remaja, Berawal Kepergok Pacaran
Baca juga: Fakta-fakta Anak 10 Tahun Dirudapaksa dan Dimutilasi Sepupu Sendiri, Korban Sempat Dilaporkan Hilang
Terjadi pada September 2021
Mengutip Tribun Jabar, peristiwa itu terjadi pada September 2021 di rumah DA yang berada di Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.
Awalnya, tiga tersangka yakni FA, YO, dan RE mencekoki korban minuman keras (miras) hingga korban tak berdaya.