News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Remaja Dirudapaksa Ayah dan Anak, Tersangka Bertambah Jadi 5 Orang, Kembaran Pelaku Terlibat

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Kasus gadis 17 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang menjadi korban rudapaksa memasuki babak baru.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus gadis 17 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang menjadi korban rudapaksa memasuki babak baru.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka, di mana dua di antaranya ayah dan anak.

Mereka adalah ayah dan anak DA (46) dan FA (18), serta dua teman FA, YO (18) dan RE (18).

Kini, polisi kembali menangkap satu lagi tersangka rudapaksa terhadap korban, yakni FI (18).

Tersangka baru ini merupakan kembaran dari FA.

"Tersangka jadi lima orang sekarang. Tersangka baru sudah ada saudara kembar atau adik dari FA (18) yang tersangka berstatus ayah DA (46)."

"Hal itu terungkap dari keterangan para tersangka, korban dan para saksi hasil penyelidikan," kata Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa (19/4/2022), seperti dilansir Kompas.com.

Dari keterangan para pelaku, kali pertama yang melakukan rudapaksa adalah anak kembar yang berstatus kakak, FA.

Diketahui, korban merupakan kakasih FA yang saat itu dalam kondisi mabuk.

Lalu disusul oleh adik kembarnya, FI, YO dan RE, serta terakhir oleh sang ayah DA di rumah yang sama milik keluarga DA.

"Iya, lokasinya di rumah tersangka DA sebagai ayah sekaligus tempat tinggal anak kembarnya yang juga tersangka FA dan FI," ujar Aszhari.

Baca juga: Modus Lakukan Razia, 2 Satpol PP Gadungan di Taput Rudapaksa Gadis Remaja, Berawal Kepergok Pacaran

Baca juga: Fakta-fakta Anak 10 Tahun Dirudapaksa dan Dimutilasi Sepupu Sendiri, Korban Sempat Dilaporkan Hilang

Terjadi pada September 2021

Mengutip Tribun Jabar, peristiwa itu terjadi pada September 2021 di rumah DA yang berada di Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

Awalnya, tiga tersangka yakni FA, YO, dan RE mencekoki korban minuman keras (miras) hingga korban tak berdaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini