TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Keluarga Salsabila menegaskan tak ingin balas dendam pada para penabrak Handi dan Salsabila, terutama Kolonel Inf Priyanto.
Hal ini diungkapkan ibunda Salsabila, Suryati dalam wawancaranya dengan Tribunjabar.id di kediamannya, Kamis (21/4/2022).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Salsabila dan Handi Saputra (17) menjadi korban pembunuhan berencana setelah ditabrak di Nagreg.
Handi dan Salsabila malah dibuang di Sungai Serayu, Jawa Tengah setelah ditabrak oleh anak buah Kolonel Inf Priyanto.
Baca juga: Kolonel Priyanto Tak Dituntut Hukuman Mati, Pernyataan Panglima TNI Jadi Pertimbangan
Dalam kasus tersebut Kolonel Inf Priyanto menjadi terdakwa. Terdakwa kini dituntut hukuman seumur hidup, tidak dituntut hukuman mati.
Ibu Salsabila, Suryati (41), mengatakan menanggapi terkait tuntutan kepada terdakwa, mau hukuman seumur hidup atau hukum mati, bagi keluarga sama saja.
"Dari awal kami sudah menyerahkannya kepada hukum kepada yang berwenang sesuai dengan pasal-pasalnya. Lagian bagi keluarga sampai sini sudah tenang, terutama bagi almarhumah sudah tenang di alam sana," ujar Suryati, di kediamannya, di Nagreg, Kabupaten Bandung, Kamis (21/4/2022).
"Semuanya saya serahkan kepada pihak yang berwenang. Alhamdulillah, setiap persidangan berjalan bagus," kata Suryati.
Suryati mengaku, keluarganya tak ingin balas dendam kepada pelaku, yang penting ia diberi hukuman dengan seadil-adilnya.
"Apalagi sebelum korban ditemukan, yang penting korban bisa ditemukan, saat sudah ditemukan tenang," katanya.
Baca juga: UPDATE Kasus Sejoli di Nagreg: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Seperti yang telah diberitakan Salsabila dan Handi, sempat hilang setelah menjadi korban tabrak lari di Nagreg, Rabu (8/12/2021). Setelah selama seminggu lebih dinyatakan hilang, keduanya ditemukan sudah tak bernyawa.
Lalu kedua korban dimakamkan, Sabtu (18/12/2021) malam, di dekat kediamannya masing-masing. Handi dimakamkan di Garut, dan Salsabila dimakamkan di Nagreg, Kabupaten Bandung.
"Tos kapendak mah, kaditu namah da aya nu berwajib (seteha ditemukan ke sana nya, ada pihak berwajib)," ucapnya.
Orangtua Handi Saputra Tak Puas
Merespons tuntutan tersebut keluarga korban yakni orang tua dari Handi Saputra di Garut merasa kecewa pelaku pembunuh anaknya itu tidak dihukum berat.
Keluarga menginginkan terdakwa Kononel Inf Priyanto dihukum mati.
"Kami sedari awal sudah meminta hukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," ujar orang tua Handi, Agan Suryati saat dihubungi.
Ia mengatakan tidak puas dan kecewa dengan tuntutan tersebut.
Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat Dari Dinas Militer
Menurutnya terdakwa pantas dihukum mati lantaran telah melakukan perbuatan biadab dengan menghilangkan nyawa tak bersalah.
"Dia sudah terbukti bersalah, kami tidak setuju dengan tuntutan hukuman seumur hidup," ucapnya.
Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Juga Dituntut Dipecat
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto, dituntut penjara seumur hidup.
Priyanto juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliterannya di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) akibat tindak pidana yang dilanggarnya.
“Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer angkatan darat,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Priyanto dinilai melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Alasan Kolonel Priyanto Buang Sejoli, Ingin Lindungi Anggota dan Berpikir Jasad Hilang Dimakan Ikan
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 )KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, tuntutan ini telah memenuhi keseluruhan dakwaan terhadap Priyanto.
Hal yang meringankan dalam tuntutan ini, salah satunya karena Priyanto berterus-terang selama menjalani proses hukum.
“Terdakwa berterus-terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan,” kata Wirdel.
Selain itu, hal yang meringankan lainnya karena Priyanto selama ini belum pernah dihukum dan terdakwa juga menyesali perbuatannya.
Sebaliknya, hal yang memberatkan tuntutan tersebut lantaran Priyanto dalam melakukan pelanggaran tindak pidana melibatkan anak buahnya.
“Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya,” imbuh Wirdel.
Dalam perkara ini, Priyanto terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Setelah kecelakaan itu, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.
Dalam perkara ini dua terdakwa lain, yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, diadili secara terpisah.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ibunda Salsabila Tegaskan Tak Mau Balas Dendam pada Kolonel Inf Priyanto, yang Penting Dihukum Adil