"Hasil autopsi memang betul bahwa adanya tindakan kekerasan terhadap korban sebelum meninggal," kata AKBP Eko Widiantoro.
Tim penyidik Satreskrim Polres Cilacap dan Polsek Karangpucung kemudian melakukan penyelidikan terhadap beberapa residivis yang ada di sekitar Karangpucung dan Cimanggu.
Dari penyelidikan tersebut terdapat satu orang yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan pelaku M alias O (31).
Baca juga: Kronologi Juragan Gabah di Madiun Dirampok, Uang Rp 280 Juta Raib, Korban Diserang saat di Rumah
Polisi menangkap pelaku M alias O di rumahnya yang ada di Desa Bantarpanjang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap.
"Saat itu kondisi rumah korban sepi, karena korban dan pelaku saling mengenal, pelaku tahu persis bagaimana kondisi dan keadaan rumah korban, kemudian melakukan aksinya tersebut," tutur AKBP Eko Widiantoro.
Pelaku diketahui juga melakukan beberapa kali aksi pencurian di beberapa Sekolah Dasar (SD) seperti di Wanareja, Ciporos, Tayem, Pagedangan, dan Gandrungmangu.
Barang bukti yang diamankan Polisi berupa hp, beberapa perangkat komputer, motor, baju pelaku, dan juga selimut yang digunakan untuk mengelap darah.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP terkait Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Kejam! Residivis Ini Tega Rampok dan Cekik Wanita 69 Tahun di Cilacap Hingga Tewas
(Tribun-Pantura.com/Pingky Setiyo Anggraeni)
Berita lainnya seputar kasus perampokan.