TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami seorang siswi SMP di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.
Dia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan saat korban baru pulang sekolah.
Akibat perbuatan itu, korban kini hamil empat bulan.
Korban pun menangis saat menceritakan kejadian pahit yang dialaminya ke sang ibu.
Trs (30) warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muaraenim, tega mencabuli anak tirinya sebut saja Melati (14) siswi SMP hingga empat bulan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Jumat (22/4/2022), bahwa kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut terungkap pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 15.30 di desa Babatan, Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL), Kabupaten Muaraenim.
Baca juga: Ayah di Sumsel Rudapaksa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Ngaku Khilaf Tergoda Kemolekan Tubuh Korban
Baca juga: Sering Nonton Film Dewasa, Ayah Rudapaksa Anak Kandung, Beraksi Sejak Korban SD hingga Lulus SMA
Kejadian tersebut sekitar setahun yang lalu ketika korban masih duduk di kelas II SMP.
Awalnya korban baru pulang dari sekolah.
Sesampainya di rumah korban kemudian di ancam tersangka yang tak lain adalah bapak tiri korban, untuk melakukan hubungan badan.
Setelah itu, ibu korban merasa curiga dengan keadaan korban dan menanyakan apa yang terjadi pada korban tentang apa yang terjadi.
Saat ditanya ibunya, korban menjawab sambil menangis bahwa ayah tirinya telah menyetubuhinya dan perlakuan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak korban masih berada di kelas II SMP.
Mendengar pengakuan korban tersebut bak tersambar petir, ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Semende.
Baca juga: Istri Sakit, Pria di Bogor Malah Rudapaksa Anak Kandung, Beraksi Berulang Kali Sejak 2019
Setelah dilakukan pemeriksaan dan saksi-saksi akhirnya Kapolsek Semende AKP Heri Irawan, memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Ardiansyah Yunisca bersama anggota untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.