News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Berumur 60 Tahun Ini Jadi Korban Pemerasan Bripda PPS, Pelaku Masih Dirawat

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Bripda PPS oknum anggota polisi di Polres Wonogiri yang terlibat dalam kasus pemerasan warga

TRIBUNNEWS.COM, WONOGIRI-  WP (60) warga Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah menjadi korban pemerasan Bripda PPS anggota Polsek Slogohimo, Polres Wonogiri, Jawa Tengah.

Bripda PPS sebelumnya ditembak Resmob Polresta Solo terkait pemerasan tersebut. Dia kini dirawat di Rumah Sakit Moewardi Solo karena mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri.

Aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi bersama dengan empat temannya itu berawal dari korban yang dituduh melakukan perzinahan di hotel daerah Sukoharjo kemudian didatangi oleh empat orang dengan membawa bukti foto.

Baca juga: VIRAL Oknum Polisi Peras Pengendara di Bogor, Motif Cari Keuntungan Pribadi, Kini Terancam Dipecat

Merasa tidak melakukan hal tersebut, korban kemudian melapor ke Polresta Surakarta.

Untuk menjebak komplotan pemerasan itu, tim Resmob bersama dengan korban kemudian melakukan upaya pertemuan dengan menjanjikan uang empat belas juta rupiah yang diminta oleh komplotan itu.

Pada saat melakukan transaksi, petugas kemudian melakukan upaya penangkapan terhadap komplotan itu.

Mengetahui ada petugas polisi, komplotan itu melarikan diri menggunakan mobil sambil menyerempet petugas.

Baca juga: Polisi Tangkap 8 Anggota Geng Motor Pembacok Retno di Medan Labuhan, 6 Pelaku Masih di Bawah Umur

Petugas kemudian melakukan upaya tembakan ke arah mobil yang ditumpangi oleh lima orang komplotan itu, berhasil lolos dari kejaran petugas.

Komplotan tersebut kemudian mendatangi rumah sakit di boyolali untuk memeriksakan salah satu temannya yang terkena tembakan.

Petugas berhasil mengamankan empat temannya berikut barang bukti mobil, senjata api rakitan serta uang hasil pemerasan.

Diketahui komplotan ini telah melakukan aksi pemerasan terhadap orang yang keluar dari hotel di wilayah Surakarta, Sukoharjo, Klaten dan Wonogiri.

Selain akan menjerat pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, oknum Polisi yang menjadi otak pemerasan akan dilakukan pemecatan.

Berita ini telah tayang di KompasTV

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini