News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri di Jatim Beradegan Panas dengan Pria Idaman Lain, Selingkuhan lalu Kirim Videonya ke Suami Sah

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, harus siap berurusan dengan pihak berwajib.

Ia diamankan karena mengirimkan video syur bersama selingkuhan ke suami sahnya.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya berinisial WS, sementara selingkuhannya wanita 35 tahun, AM.

AM merupakan istri sah dari JH, pria yang bekerja cari nafkah di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo membenarkan kasus ini.

Baca juga: Video Syur Istri Kades di NTT dengan Perangkat Desa, Suami Sah: Salah, tapi Tetap Maafkan Istri Saya

Ia mengatakan, video itu dikirim pada 2021 lalu.

"Kejadiannya sekira bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021 hingga keduanya melakukan perbuatan yang tak senonoh," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo, Senin (25/4/2022).

"Bahkan perbuatan yang tak senonoh tersebut direkam oleh tersangka sendiri yang kemudian sekira kurun waktu bulan November 2021 foto dan video asusilanya tersebut dikirimkan oleh tersangka lewat WA kepada saksi JH, dengan memakai handphonenya sendiri," lanjutnya.

Catur mengatakan hubungan terlarang tersebut dilakukan keduanya di rumah sang perempuan yang ada di Perumahan Pasadena, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.

Aksi direkam dan difoto lalu dikirimkan oleh AM yang merupakan Warga Desa Kunti, Kecamatan Bungkal tersebut ke JN sebanyak lima kali.

Motifnya pun terungkap.

Baca juga: Pria Lampung Ancam Sebar Foto dan Video Syur Pacar, Ini Pemicunya

"Motivasinya mengirim video tersebut khilaf," lanjutnya.

Dari tangan tersangka dan saksi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dua buah handphone, lalu sprei motif bunga warna biru, lalu kaus lengan pendek, jilbab, hingga kaus dalam.

Aksi WS pun kini berujung bui.

Atas perbuatannya, AM disangkakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) uuri no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Suami Kerja di Luar Negeri, Pria Idaman Lain Sang Istri di Ponorogo Nekat Kirim Video Adegan Ranjang

(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)

Berita lainnya seputar Kabupaten Ponorogo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini