News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap 2 Penjual Serbuk Petasan di Ponorogo

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Polres Ponorogo menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus peredaran bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Kecamatan Kauman

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus peredaran bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Kecamatan Kauman.

Kedua tersangkanya adalah HS (28) dan TR (37). 

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan, HS merupakan warga Kecamatan Balong Ponorogo, sedangkan TR merupakan warga Kabupaten Magetan.

Kedua tersangka ditangkap pada Kamis, 21 April 2022 lalu, di sebuah warung kopi di Desa Pengkol, Kecamatan Kauman, setelah keduanya melakukan transaksi serbuk petasan. 

"HS ini menjual serbuk petasan kepada TR," kata AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (26/4/2022). 

HS mengaku, bahan serbuk petasan tersebut ia beli secara online secara terpisah di sebuah toko online yang kemudian dioplos.

Ia belajar mengoplos serbuk petasan tersebut secara otodidak dengan cara melihat dari YouTube. 

Setelah meramu serbuk petasan tersebut, HS menjualnya di pasaran melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 250.000 per kilogram.

"Tersangka HS ini juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu," lanjut AKBP Catur Cahyono Wibowo.

 Sedangkan TR mengatakan, bubuk petasan yang ia beli dari HR akan digunakan sendiri untuk membuat petasan.

Ia membeli sebanyak 9 kilogram serbuk petasan dari HS dengan harga Rp 2.250.000.

"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Barang bukti sudah kami amankan. Total ada 11 kilogram serbuk petasan yang disita dari kedua tangan tersangka dan barang bukti lainnya," imbuh AKBP Catur Cahyono Wibowo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

"Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun," pungkas Catur.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tak Kapok, Residivis Peredaran Bahan Peledak Petasan di Ponorogo Kembali Berulah, Lebaran di Bui

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini