TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Satu perusahaan di Kabupaten Serang Banten menyampaikan permasalahan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang Iwan Setiawan, saat di Kantor Disnakertrans Kabupaten Serang, Rabu (27/4/2022).
Iwan mengatakan, pihaknya sudah membuat Satgas posko THR di kantornya, sejak 13 sampai 25 April 2022.
Baca juga: Kemnaker Monitoring Pelaksanaan Pembayaran THR 2022 di Dua Perusahaan
"Untuk tanggal 26 dan seterusnya ke pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten," katanya.
Sejak dibuka hingga saat ini, baru ada satu perusahaan yang mengadukan permasalahan THR.
Hal tersebut terjadi pada perusahaan Garmen di wilayah Serang Timur.
Di mana pembayaran THR akan dilakukan dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
Namun demikian dalam hal ini, para pekerja menerima dan menyadari kondisi perusahaan.
Baca juga: Kelola Dana THR di Reksa Dana Tidak Susah, Begini Hitungannya
"Iya perusahaan belum mampu, tapi memang pekerja menerima, karena sudah ada kesepakatan bersama," ucapnya.
Iwan mengatakan, pekerja di perusahaan tersebut sebanyak 150 orang.
Sedangkan terkait boleh atau tidaknya pembayaran THR dilakukan sesuai kesepakatan, semua diserahkan pada pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten.
"Boleh tidaknya diserahkan ke pengawas ketenagakerjaan Provinsi Banten," katanya.
Menurut dia, perusahaan tersebut memang bukan baru kali ini tidak mampu membayar THR nya sesuai ketentuan.
Apalagi saat ini terjadi karena pendapatan perusahaan menurun akibat dampak pandemi covid-19.
"Biasa order kurang lancar terus pandemi Covid-19," ucapnya.
Sedang untuk perusahaan lain, kata dia, hingga saat ini belum ada yang melapor kan pengaduan. Dengan demikian pembayaran THR kemungkinan berjalan lancar.
Penulis: Desi Purnamasari
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Disnakertrans Kabupaten Serang Terima Laporan Satu Perusahaan Tak Sanggup Bayar THR