News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER Regional: Karyawan Dipecat setelah Tanya Soal THR | 2 Anggota KKB Ditembak Mati

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR. Tanpa mengalami pemotongan asuransi kesehatan, THR pensiunan PNS, TNI, dan Polri akan dicairkan hari ini 15 Mei 2020 namun baru bisa diambil 17 Mei 2020. Berikut berita populer regional dalam 24 jam terakhir.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer regional dalam 24 jam terakhir.

Seorang karyawan mengaku dipecat setelah pertanyakan pencairan THR.

Kemudian, anggota MIT Poso yang menjadi DPO, Askar alias Pak Guru ditembak mati.

Lalu, kronologi kecelakaan beruntun di Semarang yang melibatkan tujuh kendaraan.

Selanjutnya, Bupati Bogor Ade Yasin sempat larang jajarannya terima gratifikasi dua hari sebelum ditangkap.

Berita lain, dua anggota KKB ditembak mati, salah satunya diduga pelaku penembakan Kabinda Papua.

Baca juga: Terungkap, Beginilah Kronologi Penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin di Rumahnya oleh Petugas KPK

Dihimpun Tribunnews.com, Kamis (28/4/2022), berikut berita populer regional selama 24 jam terakhir:

1. Karyawan Mengaku Dipecat Setelah Pertanyakan Pencairan THR, Perusahaan Sebut Kinerjanya Kurang Baik

Syamsul Arif Putra, salah satu karyawan PT Karya Alam Selaras yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan, mengaku dipecat perusahaan setelah dia mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut bermula saat Syamsul Arif memperjuangkan haknya dan pekerja yang lain terkait THR.

Ia berinisiatif untuk mempertanyakan THR menjelang hari Raya Idul Fitri kepada pimpinan.

Namun ia mendapat respon tidak baik dari pimpinan hingga akhirnya dipecat.

Pemecatannya pun secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan.

Syamsul Arif menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.

Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini