Laporan Wartawan Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Penyelundupan 517 ribu bayi lobster (benur) senilai hampir Rp 52 miliar yang akan dibawa ke Singapura dan Vietnam berhasil digagalkan anggota Direktorat Polairud Polda Sumsel, Kamis (28/4/2022) malam.
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Amankan 3 Tersangka
Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol YS Widodo mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus ini.
"Mereka berinisial HS, ML dan JW. Ketiganya adalah warga Sumsel," ujarnya dalam rilis di Mako Ditpolairud Polda Sumsel, Jumat (29/4/2022).
Ketiga tersangka itu berperan sebagai kernet sekaligus juru angkut benur yang akan diselundupkan.
2. Berawal dari Laporan Masyarakat
Widodo mengungkapkan, terungkapnya upaya penyelundupan itu bermula dari laporan masyarakat terkait bongkar muat mencurigakan di pinggiran Sungai Desa Merah Mata Kabupaten Banyuasin.
Baca juga: Digugat Yusril Ihza Mahendra Soal Ekspor Benur, Ini Penjelasan Jubir KKP
Petugas lalu bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan.
Di sana, petugas mendapati adanya puluhan styrofoam yang dikemas dengan plastik hitam hendak diangkut ke dalam speedboat.
"Modus mereka ini cukup cerdik. Jadi awalnya dilakukan bongkar muat, setelah itu diangkut ke dalam speedboat.
Nanti di tengah sungai akan ada kapal lain yang menunggu untuk melanjutkan perjalan mereka," ucapnya.
3. Pelaku Diupah Rp 1 Juta
Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka mendapat upah masing-masing Rp 1 juta untuk sekali antar dan polisi juga masih mendalami dalang dibalik upaya penyelundupan tersebut.
"Dari pengakuan tiga tersangka itu, mereka mengaku baru pertama kali bekerja seperti ini. Tapi tetap, pengakuannya akan kita dalami dan mengungkap siapa yang menyuruh mereka," ujarnya.
Selain mengamankan tiga tersangka bersama 517 ribu benur, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yakni satu unit mobil dan dua speedboat.
"Sedangkan untuk benur yang berhasil diselamatkan, bakal dilepasliarkan di Lampung," ucapnya.
4. Penyelundupan Terbesar
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengklaim, ini merupakan yang terbesar dalam penggalangan upaya penyelundupan baby lobster di Indonesia.
"Benur yang akan diselundupkan itu jenis Pasir dan Mutiara," ujarnya saat menggelar rilis di Mako Ditpolairud Polda Sumsel, Jumat (29/4/2022).
Terungkapnya upaya penyelundupan ini berhasil diketahui dari informasi masyarakat.
Total ada tiga tersangka yang diamankan lantaran tertangkap tangan melakukan bongkar muat benur secara ilegal di pinggiran sungai Merah Mata Kabupaten Banyuasin.
"Dari pengakuan ketiga tersangka, Benur ini akan dibawa ke Singapura dan Vietnam melalui jalur air," ucapnya.
5. Dalami Dalang Penyelundupan
Polisi kini masih mendalami dalang dibalik praktik penyelundupan benur tersebut.
Toni mengungkapkan, penangkapan terhadap para tersangka ini menjadi contoh nyatanya bahwa kepolisian Polda Sumsel tetap tidak akan melepas pandangan terhadap segala tindak kejahatan.
Baca juga: Aturan Menteri Trenggono Soal Benur Dinilai Sudah Benar
Meskipun saat ini sedang dilakukan pengamanan musim mudik lebaran.
"Termasuk tindak kejahatan yang dapat menyebabkan kerugian negara akan kami tindak," ucapnya.
6. Tersangka Terancam Hukuman 8 Tahun
Atas tindakannya, ketiga tersangka yang berperan sebagai juru angkut tersebut terancam dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Sebagaimana diubah Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp.1,5 miliar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kronologis Upaya Penyelundupan Benur Senilai Rp 52 Miliar di Sumsel, Tujuan Singapura dan Vietnam