TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO- Pengadilan Negeri Mojokerto Jawa Timur menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Randy Bagus Hari Sasongko, Kamis (28/4/2022).
Pecatan polisi berpangkat bripda itu dinilai terbukti terlibat dalam aborsi pacarnya, Novi Widyasari.
"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sesuai dalam dakwaan jaksa penuntut umum," kata hakim ketua Sunoto.
Fakta persidangan, terdakwa Randy terlibat aktif dan turut serta dalam aborsi terhadap NW. Randy merupakan orang yang mentransfer uang membeli obat penggugur kandungan.
Baca juga: Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Aborsi Kekasihnya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari sasongko pidana penjara selama dua tahun," ucap Sunoto.
Adapun faktor yang memberatkan adalah terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dengan statusnya sebagai anggota Polri aktif di Polres Pasuruan.
Hal yang juga memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana dan bertindak sopan saat sidang," jelas Sunoto.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman 3,5 tahun penjara.
Randy ajukan banding
Kuasa hukum Randy, Elis Andarwati mengaku keberatan atas vonis tersebut dan menurutnya itu tidak adil bagi kliennya.
Menurutnya, kliennya tidak bersalah. Ia menyebut, kliennya jelas tidak terlibat dalam kasus aborsi yang disangkakan jaksa.
Baca juga: Pecatan Polisi Randy Didakwa Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Aborsi
Bahkan, dalam fakta persidangan, tidak ada keterlibatan kliennya dalam aborsi almarhum kekasihnya.
"Ya kami jelas keberatan sekalipun ini memang lebih ringan atas tuntutan jaksa. Kami tetap berpendapat, klien kami tidak bersalah, dan kami akan mengajukan banding atas putusan hakim ini," katanya.