TRIBUNNEWS.COM - Lebaran 2022 disambut sukacita oleh warga binaan Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung selatan.
Di hari bahagia itu, tercatat 427 warga binaan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan. Tiga di antaranya langsung bebas.
Pengurangan masa tahanan bervariasi, 15 hari hingga dua bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie mengungkapkan, syarat warga binaan beragama Islam yang memperoleh remisi adalah telah menjalani pidana minimal enam bulan.
Kemudian, warga binaan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran.
Tetra Destorie mengungkapkan, remisi ini sebagai bentuk penghargaan karena warga binaan berkelakuan baik. Mereka juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas IIA Kalianda.
Baca juga: Vina Garut Ternyata Bebas Tahun 2021: Mendapat Remisi Khusus, Ini Kesibukannya Sekarang
"Alhamdulillah, selamat kepada 427 orang kawan-kawan Warga Binaan yang telah mendapatkan remisi di hari Lebaran 2022 ini," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie usai melaksanakan Halal Bihalal dengan WBP, Senin (2/5/2022).
"Tiga orang yang mendapatkan (remisi Lebaran 2022) langsung bebas. Mudah-mudahan dimanfaatkan untuk membuat diri menjadi lebih baik lagi," lanjut Tetra Destorie.
Atas remisi teresebut, dia mengajak para WBP yang menerimanya bersyukur. Karena apa yang telah didapat itu sebagai limpahan nikmat dan rezeki di bulan Ramadhan dari Allah SWT.
"Kedepannya dengan niat dan tekad memperbaiki diri, Insya Allah rezeki kita makin dilancarkan oleh Allah SWT, Amin," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 427 Warga Binaan Lapas Kalianda Dapat Remisi Lebaran 2022, Tiga Langsung Bebas