News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cari Perhatian Keluarga, Pria di Lampung Tengah Buat Laporan Palsu ke Polisi, Mengaku Korban Begal

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu.

TRIBUNNEW.COM - Pria berinisial SJ (37), warga Kecamatan Anak Ratuaji, Lampung Tengah, ditetapkan sebagai tersangka karena membuat laporan palsu kepada polisi.

Dalam laporannya SJ mengaku korban begal atau perampokan di jalan.

Namun, SJ ketahuan membuat laporan palsu setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

"Pelaku (SJ) melapor ke Mapolsek Anak Ratuaji, Minggu 24 April 2022 lalu," jelas Kepala Satreskrim Polsek Anak Ratuaji AKP Edy Qorinas, Jumat (6/5/2022).

Dalam laporannya, ia mengaku dirampok dan dianiaya sejumlah orang yang mengendarai mobil dan motor di Jalan kampung Bandar Putih sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Mayat Pemuda Berusia 20 Tahun Ditemukan dalam Sumur di Aceh, Diduga Korban Pembunuhan

"SJ mengaku dihadang oleh 8 orang pelaku menggunakan 1 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Kemudian SJ mengaku dipukul sehingga tidak sadarkan diri," sebutnya.

Laporan palsu SJ diketahui pihak kepolisian setelah dilakukan visum oleh pihak Puskemas di anggota tubuh pelaku SJ.

“Dari hasil pemeriksaan (visum) di Puskesmas tidak adanya luka memar, lecet ataupun benturan benda keras yang bisa mengakibatkan (pelaku) pingsan," ujar AKP Edy Qorinas.

Tak hanya berdasarkan hasil pemeriksaan medis, laporan palsu pelaku SJ juga diketahui dari keterangan istri SJ yang berbeda dengan laporan pelaku oleh kepolisian.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi-saksi, Senin (25/4) lalu, SJ ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu kepada pihak pihak kepolisian.

Pelaku SJ mengakui bahwa ia memang membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian. Aksi itu ia lakukan karena dirinya terlilit utang kepada orang lain.

Tak hanya itu, ia juga berpura-pura menjadi korban perampokan dan penganiayaan supaya mendapatkan perhatian dari keluarganya dan keluarga sang istri.

Pelaku SJ dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, serta Pasal 14 Ayat (1), atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang peraturan hukum pidana Jo UU No 73 Tahun 1958 tentang berlakunya UU RI No 1 Tahun 1946 di seluruh wilayah Republik Indonesia Subsider Pasal 220 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Minta Perhatian Keluarga, Pria di Lampung Tengah Ngaku Dirampok hingga Pingsan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini