TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Polisi menangkap AR (26) pemuda asal Desa Mlokorejo Kecamatan Puger, Jember, Jawa Timur.
Pemuda itu ditangkap karena diduga menganiaya Misrahul (22), tetangganya.
Penganiayaan terjadi saat hari H Lebaran Idul Fitri, Senin (2/5/2022) lalu, pukul 02.00 Wib.
Peristiwa itu terjadi di depan rumah Misrahul di Desa Mlokorejo.
Baca juga: Detik-detik Ustaz Qomar 2 Kali Tegur Rombongan Pemuda Main Petasan di Kuburan hingga Dikeroyok
Baca juga: Keluarga Tahanan Geruduk Polres Muna, Minta Propam Usut Tewasnya Amis Ando Usai 12 Jam Ditahan
Baca juga: Libur Lebaran 2022, Tukang Bakso dan Gerobaknya sampai Pengendara Motor Nyasar Masuk Jalan Tol
Ketika itu, Misrahul terlibat pertengkaran mulut dengan adik AR, di rumah Misrahul.
Melihat percekcokan tersebut, AR datang dan berusaha melerai cekcok itu.
Namun kedatangan AR tidak digubris oleh Misrahul.
AR pun naik pitam. Dia lantas memukul Misrahul hingga membuat gigi Misrahul rompal alias patah.
AR mengaku emosi karena mendengar ucapan Misrahul.
"Saya bermaksud membela adik saya, apalagi waktu bertengkar itu saya mendengar ucapan yang membuat saya emosi. Sekarang saya menyesal," ujar AR di Polsek Puger, Kamis (6/5/2022).
Baca juga: Sopir Angkot di Bogor yang Pingsan Ditolong Polisi ke RS Ternyata Alami Serangan Jantung
Baca juga: Mobil Bak Terbuka Angkut Puluhan Santri Usai Ziarah Senggolan dengan Truk dan Hantam Tembok di Bogor
Meski menyesal, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia kini berada di tahanan di saat masih dalam suasana Lebaran Idul Fitri.
Kapolsek Puger AKP Eko Basuki membenarkan pihaknya mengamankan AR.
"Kami mengamankan pelaku di rumahnya. Dia mengaku memukul karena khilaf," ujar Eko.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat memakai Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pukuli Tetangga Hingga Gigi Patah, Pemuda di Jember Rayakan Lebaran di Penjara,