TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Pemerintah Kota Serang Banten akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang absen dari apel pagi dan halalbihalal, Senin (9/5/2022).
"Absen tanpa keterangan akan disanksi," kata Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin di Pemkot Serang, Senin pagi.
Namun, bagi ASN yang absen karena work from home (WFH) tidak mendapatkan sanksi.
Adapun bagi ASN yang tidak WFH dan tidak hadir saat apel dan halalbihalal akan disanksi sesuai kebijakan masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca juga: Hanya 50 Persen ASN di Pemkab Majalengka Kembali Masuk Kerja Usai Libur Lebaran
ASN OPD yang harus hadir 100 persen adalah rumah sakit, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Menurut Nanang, di wilayah sekda ada dua ASN yang mengajukan cuti.
Terkait anjuran pemerintah pusat bagi ASN untuk WFH, Nanang akan menyesuaikan di Pemkot Serang.
Baca juga: Soal Aturan ASN WFH Sepekan, Pengamat Kebijakan Publik Nilai Keputusan Terkesan Berlebihan
ASN yang masih mudik dan terjebak macet masih bisa mengirimkan pekerjaannya lewat Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Penulis: Mildaniati
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul ASN Pemkot Serang yang Absen Apel Pagi dan Halal Bihalal Pasca-Lebaran Kena Sanksi