News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

PPKM Diperpanjang, Provinsi Banten Masuk Level 2

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga sedang menikmati masa libur Lebaran di lokasi wisata air Situ Cipondoh, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (5/5/2022). Banten saat ini berlaku PPKM Level 2.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Provinsi Banten masuk level 2 pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diteken Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada hari Senin (9/5/2022).

“Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,” tertulis di diktum kesatu Inmendagri.

Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Kebijakan PPKM, Luhut: Optimalkan Work From Home

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022.

Instruksi ini menindaklanjuti, instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan pengarahan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (9/5/2022).

Presiden mengatakan PPKM level masih terus diterapkan meski kasus aktif Covid-19 sudah menurun.

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih terus diterapkan meski kasus aktif Covid-19 sudah menurun, sampai kita yakin Covid-19 ini 100 % bisa kita kendalikan,” kata Presiden RI.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial pada PPKM level 2 diberlakukan maksimal 75% kerja di kantor atau WFO, bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja

Sedangkan untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Untuk toko atau pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pemprov diminta untuk tetap melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi protokol kesehatan Covid-19, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaan dalam pelaksanaan PPKM.

Termasuk melakukan penguatan 3T (testing, tracing, treatment).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini