News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Sumut Suruh Orang Lempari Bus Mantan Bos dengan Batu, 1 Penumpang Tewas, Ini Motifnya

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka otak pelaku dan eksekutor pelemparan bus Sartika yang menyebabkan seorang penumpang tewas, Senin (9/5/2022) di Mapolda Sumut

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena menjadi otak pelembaran batu Bus Sartika.

Erikson Sianipar (38), menyuruh orang untuk melempari bus mantan bosnya itu dengan batu.

Akibat kejadian itu, satu penumpang meninggal dunia.

Aksi itu dilakukan lantaran Erikson sakit hati dipecat.

Dia menyebut, pemilik Bus Sartika telah memecatnya pada tahun 2020 lalu dan tidak membayar penuh utangnya sekitar Rp 4 juta lagi.

Atas sakit hati itulah dia merencanakan pelemparan batu dan memerintahkan eksekutor bernama Bonar Sinaga pada 29 April lalu.

Baca juga: Penjual Martabak Ditemukan Tewas Tergantung, Ternyata Dibunuh, Polisi: Mengarah ke Seseorang

Kepada eksekutor Erikson berpesan untuk memberi pelajaran kepada mantan bos pemilik mobil agar merasakan jika mobilnya rusak.

"Saya merasa kecewa kepada pemilik mobil. Uang yang sudah terpakai di dalam mobil tidak dikembalikan oleh pemilik mobil pribadi," kata otak pelaku pelemparan, Erikson Sianipar saat dihadapan media, Senin (9/5/2022).

Sementara itu eksekutor pelemparan, Bonar Sinaga mengaku diperintahkan oleh Erikson Sianipar dan dibayar Rp 300 ribu.

Dia beraksi sendirian sambil membawa baru berukuran sekepal tangan orang dewasa berwarna putih kecoklatan.

Ketika mobil melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Jumat (29/4/2022) dia yang mengendarai sepeda motor Honda Supra melempar batu ke arah kaca depan mobil.

Akibat pelemparan tersebut, seorang penumpang bernama Alwi yang duduk di kursi tengah bagian sopir mengalami luka serius pada bagian kepalanya.

Baca juga: Sakit Hati Karena Dipecat, Warga Batubara Sumut Ini Lempar Bus Mantan Bos, Satu Orang Tewas

Dia pun sempat dirawat enam hari di rumah sakit sebelum akhirnya tewas.

"Biar dia tau rasanya merawat mobil seperti apa," kata Bonar Sinaga menirukan ucapan Erikson Sianipar.

Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 15 tahun. Saat ini mereka telah mendekam di Polres Batubara.

"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SAKIT Hati karena Dipecat, Berikut Alasan Pelaku Pelemparan Bus Sartika yang Sebabkan Pemudik Tewas

(Tribun-Medan.com/Fredy Santoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini