TRIBUNNEWS.COM - Polwan Polda Sumatera Selatan Briptu Suci Darma mengaku sempat mendapat hambatan saat melaporkan kasus perselingkuhan yang menimpanya.
Briptu Suci melaporkan suaminya ke Polda Sumsel atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.
Ia melaporkan suaminya DKM (31) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kuasa hukum Briptu Suci, Titis Rachmawati, mengakui adaya hambatan dalam upaya melaporan kasus tersebut.
Baca juga: Soal Kasus Viral Polwan Suci Diselingkuhi 2 Oknum ASN OKI, Sekda OKI Beri Keterangan
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Polwan Suci Diselingkuhi Oknum ASN: DKM dan WS Sudah Dua Hari Tak Masuk Kantor
"Benar bahwa laporan kami diterima tanggal 25 April. Sebenarnya kami sudah mau buat laporan dari tanggal 21 April, tapi selalu dipersulit menurut kami," ujarnya, Selasa (10/5/2022), dilansir TribunSumsel.com.
Hambatan Soal Pasal dan Prosedur dari Penyidik
Titis mengatakan, hambatan dalam upaya melaporkan ini ialah soal penyidik yang mempermasalahkan pasal dan sejumlah prosedur.
Penyidik mengatakan pasal yang ia gunakan tidaklah tepat.
"Mereka berdebat soal pasal. Menurut mereka pasal ini tidak tepat, yang lain tidak tepat,"
"Terus kami disuruh berkoordinasi dengan Jaksa dan lain-lain. Pokoknya kami dibuat ribet,"
"Masa sih perlakuan mereka begini, ini Polwan loh, ini rumahnya, minimalkan terima saja laporan dia," katanya.
Laporan Akhirnya Diterima
Meski sempat menumui sejumlah hambatan, Laporan Briptu Suci akhirnya diterima oleh Polda Sumsel.
Titis mengatakan, diterimannya laporan itu juga atas andil dari salah seorang peyidik perempuan yang merasa prihatin dengan kasus ini.