News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Tahan Pasangan Suami Istri Anggota Polres Blora Terkait Kasus Korupsi Rp 3 Miliar

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

suami istri yang berprofesi sebagai polisi, Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani saat berada di Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022)

"Menurut cerita dia, setelah mendapatkan fee itu (uang yang ada di PayPal) mau ditarik lagi enggak bisa," jelas dia.

Meski dianggap melakukan korupsi sekitar Rp 3 miliar, tapi kedua tersangka tersebut telah berusaha untuk mengembalikan uang itu.

"Kerugian yang dialami Polres Blora sekitar 3 miliar tetapi sudah dikembalikan oleh para tersangka sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora sekitar Rp 1,6 miliar," ujar dia.

Baca juga: Polemik Gorden Rumah Dinas DPR Rp 43,5 Miliar, KPK Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi

Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua oknum polisi tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

"Di sini kita dakwakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55," terang dia. Saat ini keduanya telah dibawa ke rutan Blora untuk menjalani penahanan.

"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," ujar dia.

Sementara untuk barang bukti yang disita antara lain, kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening.

(/kim/Tribun Jateng/kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Suami-istri Anggota Polres Blora Ditahan Kejari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini