News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore, Seharusnya Bisa Selamatkan Nyawa Handi dan Salsa

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto membacakan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).

Menurutnya, Priyanto masih memiliki waktu kurang lebih lima jam, namun Priyanto malah membuang jasad Handi dan Salsa.

"Kenapa kami masukkan pasal pembunuhan berencana? Waktu 5 jam setengah itu cukup bagi Terdakwa maupun Saksi 1 dan 2 untuk memilih perbuatan. Apakah kedua korban dibawa ke rumah sakit atau ke tempat perawatan, atau sengaja mereka bawa," kata Wirdel.

Baca juga: Terjerat Kasus Tambang dan Perdagangan Ilegal, Kapolda Kaltara Ungkap Nasib Briptu Hasbudi

Baca juga: Sita Barang Bukti Belasan Miliar, KPK Bantu Polda Kaltara Usut Tambang Ilegal Milik Briptu Hasbudi

Baca juga: Jejak Karir dan Media Sosial Briptu Hasbudi, Tersangka Pemilik Tambang dan Perdagangan Ilegal 

Wirdel juga mempertanyakan kondisi panik yang dialami Priyanto saat itu.

Menurutnya, jika Priyanto sedang dalam kondisi panik, dia tidak bisa menenangkan kedua anak buahnya saat ingin membuang jasad Handi dan Salsa.

"Berapa kali pernyataannya 'sudah, kamu tenang saja, sudah, kamu jangan khawatir, nanti ini menjadi rahasia kita bertiga'. Nah, itulah kondisi tenang yang disampaikan oleh para ahli dengan tenangnya dia, dia bisa memilih sungai mana yang akan dibuang, sehingga ini kan ada beberapa alternatif," kata Wirdel.(Tribun Network/dew/gta/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini