TRIBUNNEWS.COM, KOTA BENGKULU - Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu membekuk seorang sopir bus yang buron sejak Januari lalu.
Sopir bus ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sudah menggelapkan motor milik temannya di Jalan Sumatera, Kelurahan Sukamerindu, Kota Bengkulu, Rabu (23/1/2022).
Tribun Bengkulu (Tribun Network) melaporkan, kejadian bermula saat pelaku ES (33) meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli rokok, namun setelah sekian lama menunggu ternyata pelaku tidak juga kembali.
Korban yang tidak terima pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menjelaskan, setelah tim opsnal Macan Gading Polres Bengkulu mendapati informasi terjadi tindak pidana penggelapan sepada motor, pihaknya segera melakukan identifikasi dan pulbaket serta pengamatan terhadap ciri-ciri pelaku.
"Kita akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan tim opsnal Macan Gading langsung melakukan pencarian terkait keberadaan pelaku," ujar kasat reskrim.
Lalu, Selasa (10/5/2022) tim Opsnal Macan Gading mendapati informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di warung tuak Pantai Panjang Kota Bengkulu.
"Pada pukul 13.00 WIB Tim Macan Gading berhasil melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penggelapan Sepeda motor atas nama Eko Saputra di Warung tuak Pantai panjang," jelas Malau.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selain itu kepolisian juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hijau milik korban dan dua motor lainnya yang juga dicurigai merupakan hasil penggelapan.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Gelapkan Motor, Sopir Bus di Bengkulu Diamankan Polisi saat Lagi Asyik Minum Tuak