TRIBUNNEWS.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut soal perselingkuhan yang diunggah Polwan Suci Darma tak seharusnya diviralkan.
Hal tersebut pun disesalkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Briptu Suci Darma yang merupakan Polwan di Polda Sumsel melaporkan suaminya DKM (31) ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan perzinahan.
Dari kabar yang beredar luas di sosial media, DKM diduga telah menjalani perselingkuhan dengan teman perempuannya sesama ASN di Kabupaten OKI berinisial WAG (34).
Bahkan dengan WAG, hubungan terlarang DKM sampai memiliki seorang anak laki-laki berusia 4 tahun 4 bulan.
Adanya hal tersebut, Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan ruang-ruang konseling terkait pernikahan, menurutnya, penting untuk diintensifkan sehingga ketika ada masalah dalam rumah tangga dapat mencurhatkan di ruang-ruang konseling, tidak terpaksa curhat sampai viral.
Memviralkan masalah rumah tangga, termasuk yang dilakukan Briptu Suci Darma seharusnya tak patut terjadi.
Baca juga: Kondisi Terkini Rumah W, Wanita yang Menjadi Selingkuhan Suami Polwan Suci, Pasca Kasusnya Viral
Yusuf juga berharap kejadian serupa juga tidak kembali terjadi.
"Karena hal itu akan berdampak kepada citra institusi Polri. Seolah ini menjadi tren, segala hal harus diviralkan untuk mendapatkan perhatian dan penyelesaian," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Yusuf, pimpinan Polri juga perlu melakukan pengawasan dan pembinaan terkait pernikahan terhadap para anggotanya.
"Semoga persoalan rumah tangga oknum anggota yang bernama Suci (SC) yang saat ini viral segera dapat dibantu penyelesaiannya oleh pimpinan Polri tempat Suci (SC) bertugas," kata Yusuf kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
"Saya berharap agar pimpinan Polri dapat mengawasi dan melakukan pembinaan kepada anggotanya secara intensif, termasuk pernikahan baik Bhayangkara maupun Bhayangkari," ucapnya.
Soal Oknum Polwan yang Disebut Tolak Laporan Briptu Suci Darma, Dibantah Polda Sumsel: Bukan Ditolak
Polda Sumatera Selatan (Sumsel) buka suara terkait pernyataan yang dilontarkan pengacara Briptu Suci Darma, terkait adanya oknum polwan yang menolak laporan.