Laporan Wartawan Tribun Jogja Miftahul Huda
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Peringatan May Day atau hari buruh internasional, buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta turun ke jalan lalu berorasi menuju gedung parlemen yang ada di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta.
Mereka lalu berdialog dengan wakil rakyat dan dinas terkait di ruang rapat paripurna DPRD DIY.
May Day tahun ini terdapat beberapa tuntutan yang disuarakan oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia ( MPBI ) wilayah DIY.
Meski isu utama yang diusung dalam May Day kali ini para buruh memprotes langkah pemerintah yang mempermudah proses pembuatan dan revisi Undang-undang Cipta Kerja namun satu dari beberapa tuntutan itu terdengar sangat nyaring di telinga.
Buruh meminta pemerintah DIY menyisihkan anggaran Dana Keistimewaan dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar digunakan sebagai Jaminan Sosial Istimewa Daerah.
"Tentu kami tidak ingin dibodohi pemerintah. Di tingkat pemerintah daerah, kami menuntut Pemda DIY mengembangkan program jaminan sosial istimewa daerah, agar Danais bisa mengcover hak-hak pekerja buruh," kata juru bicara MPBI DIY Irsad Ade Irawan di gedung DPRD DIY, Kamis (12/5/2022).
Baca juga: KSPSI Klaim Ada 60 Ribu Buruh Bakal Merayakan May Day di GBK, Sabtu 14 Mei 2022
Hak-hak buruh yang dimaksud adalah jaminan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan buruh di DIY.
Buruh juga mendesak supaya Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X merelakan tanah Sultan Ground agar dapat digunakan untuk perumahan para buruh.
Konsep yang mereka minta yakni mengkobinasikan sumber dana keistimewaan dengan tanah kasultanan dan tanah pakualaman untuk perumahan, serta kesejahteraan buruh.
"Jadi dikombinasikan antara Danais kemudian tanah sultan dan pakualaman untuk bisa dijadikan perumahan buruh," tegas Irsad.
Dana jaminan sosial itu diharapkan mampu menunjang kesejahteraan buruh yang berserikat.
Sementara tanah Sultan Ground dan Pakualaman Ground diharapkan mampu mempermudah pekerja untuk mendapatkan hunian di DIY.
Terpisah, Paniradya Pati, Paniradya Kaistimewaan DIY Aris Eko Nugroho baru mengetahui tuntutan para buruh di May Day itu Kamis siang.
Sikap pemerintah DIY akan mengkaji lebih dulu tuntutan buruh kaitannya penggunaan danais untuk jaminan sosial buruh.
Baca juga: Buruh di Gunungkidul Berpeluang Menerima BSU 2022
Sementara untuk penggunaan tanah kasultanan yang diharapkan dapat menjadi solusi buruh mendapat hunian yang murah meriah, dikatakan Aris itu juga membutuhkan izin dari Sri Sultan Hamengku Buwono X .
"Saya baru mendengar itu. Tentunya usulan itu perlu dikaji. Karena bukan hanya buruh saja, penjaga makam dan pekerja lain juga berharap merasakan manfaat Danais," ujarnya.
Baca juga: Momen Prabowo Silaturahmi dengan Sri Sultan HB X, Akui Tak Ada Bahasan soal Politik
Terkait penggunaan Sultan Ground, Aris mengatakan seluruh tanah Kasultanan merupakan tanah kekancingan Kraton Ngayogyakarta.
Sehingga penggunaannya harus melalui izin kepada ngarsa ndalem Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Akan tetapi, masyarakat kelas pekerja jelas mustahil memiliki sertifikat hak milik (SHM) jika nantinya tuntutan itu benar-benar diakomodir pemerintah.
"Karena itu kan tanah kekancingan. Tidak bisa jadi SHM. Harus izin pihak Kraton dulu," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul May Day 2022, Buruh Minta Jatah Sultan Ground dan Pakualaman Ground untuk Perumahan Kelas Buruh