News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

Aksi May Day di Sumatera Utara Akan Dipusatkan di Kantor DPRD

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Hari Buruh Partai Buruh dan elemen Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB) Sumatera Utara akan menggelar aksi May Day, Sabtu (14/5/2022) besok.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Partai Buruh dan elemen Serikat Pekerja / Serikat Buruh (SP/SB) Sumatera Utara akan menggelar aksi May Day, Sabtu (14/5/2022) besok.

Aksi ini akan dipusatkan di Bundaran SIB Jalan Gatot Subroto Medan dan Kantor DPRD Sumatera Utara.

Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo menyampaikan, rangkaian aksi nanti akan menggelar mimbar bebas dan membagikan brosur tuntutan buruh dan rakyat kecil sekaligus mengegelar konfrensi pers bersama.

"May Day kali ini, kami mengusung 17 poin. Tuntutan buruh dan rakyat, kami harap pemerintah dapat menyahuti tuntutan kaum buruh dihari buruh ini, karena buruh masih jauh dari kata sejahtera, ucap Willy didampingi Sekretarisnya Ijon Tuah Hamonangan Purba di Medan, Jumat (13/05/2022).

Baca juga: Besok Buruh Gelar May Day Fiesta di GBK, Polisi Pastikan Tak Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas

Willy juga mengklaim, pada aksi hari buruh besok akan mengerahkan massa buruh dan kader partai buruh kurang lebih tiga ratusan orang yang merupakan perwakilan dari beberapa kabupaten kota di Sumatera Utara, diantaranya Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, Binjai, Tebing Tinggi dan Batu Bara.

"Aksi ini merupakan aksi serentak secara Nasional, sebanyak 34 Provinsi juga menggelar aksi yang sama, pusatnya di Jakarta tepatnya di Gelora Bung Karno," pungkasnya.

Adapun 17 tuntuan dalam aksi hari buruh:

1. Tolak Omnibus law UU Cipta Kerja;

2. Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas;

Baca juga: Ingin Selamatkan Uang Rakyat, PSI Kawal Kelanjutan Sidang Gugatan PTUN ke Pemprov Sumut

3. Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB;

4. Tolak upah murah;

5. Hapus outsourcing;

6. Tolak kenaikan pajak PPn;

7. Sahkan RPP Perlindungan ABK dan Buruh Migran;

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini