TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Vernando Simanjuntak dan Eric Ambalagen, dua kurir sabu 22 Kg divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (12/5/2022).
Keduanya sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan para terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim ketua, Zufida Hanum saat membacakan putusan.
Hal memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana narkotika.
"Hal meringankan tidak ditemukan pada diri para terdakwa," ujar hakim.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai hakim telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana percobaan dengan permufakatan jahat memiliki, menerima atau menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 22 kg untuk dijual.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," kata hakim.
Usai mendengar vonis hakim, kedua terdakwa tampak menangis haru. Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberi waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasehat Hukum terdakwa menentukan sikap apakah terima atau banding.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Vernando Simanjuntak yang merupakan warga Jalan Flamboyan Raya Kecamatan Medan Tuntungan sempat bersimpuh meminta tolong kepada Majelis Hakim supaya tidak memvonis mati dirinya dan rekannya.
"Ampun, tolong pak Hakim, tolong. Kasihani kami, Pak," kata Vernando sembari menangis sesegukan.
Demikian pula Eric yang terlihat kaget mendengar tuntutan mati, ia sontak berteriak meminta keringanan hukuman kepada hakim.
"Mohon keringanan pak Hakim, tolong kami" kata Eric.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
JPU Ramboo dalam dakwaan menguraikan, Minggu (10/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB, Jefri alias Uwak alias Kolok (DPO) menghubungi terdakwa Vernando Simanjuntak untuk memberikan pekerjaan menjemput sabu.
Pekerjaan itu disetujui dan Vernando mengajak terdakwa Eric Ambalagen untuk menjemput sabu ke Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sekira pukul 19.15 WIB, kedua terdakwa berangkat ke Tanjung Balai.
Tepat di Jalan Lintas Kota Kisaran, Jefri kembali menghubungi Vernando dan mengarahkan keduanya berhenti di Masjid Menara Jalan Protokol karena sudah ada yang menunggu.
Di lokasi sekira pukul 00.10 WIB, kedua terdakwa dihampiri oleh seorang pria yang tidak dikenal dengan menggunakan kereta dan menggiring mereka ke suatu tempat.
"Setelah sampai, tiba-tiba datang lagi seseorang laki-laki menemui kedua terdakwa untuk memastikan bahwa mereka adalah orang yang diutus oleh Jefri. Sedangkan seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor meninggalkan kedua terdakwa," kata jaksa.
Tiba-tiba datang kembali seseorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra sambil membawa 1 buah goni yang berisi narkotika jenis sabu dan memasukkannya ke dalam mobil Avanza BK 1573 IK yang ditumpangi kedua terdakwa.
"Mereka pun melanjutkan perjalanan ke Medan. Pada Senin dini hari (11/10/2021) sekira pukul 02.00 WIB, saat melintas jalan Perkebunan Sei Balai, Kelurahan Sei Balai, Kabupaten Batubara ban mobil mengalami bocor," ucap JPU.
Tidak lama kemudian empat pria mengaku dari Ditresnarkoba Polda Sumut juga menggunakan mobil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan 22 bungkus Teh Cina berisi sabu seberat 22 kg.
Setelah diinterogasi, belakangan diketahui kalau kedua terdakwa diiming-imingi akan mendapatkan upah Rp 110 juta oleh Jefri alias Uwak alias Kolok
(Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DUA Kurir Sabu Menangis Divonis Penjara Seumur Hidup, Lolos dari Hukuman Mati