TRIBUNNEWS.COM- Jenazah duda yang habisi seorang janda di Bandung ditolak warga.
Semasa hidup, yang bersangkutan dinilai mencoreng nama baik kampung.
Jenazah pelaku pembunuhan tersebut akhirnya dimakamkan di tempat pemakaman Covid-19.
Seorang janda muda berinisial WS (31) tewas dibunuh oleh mantan kekasihnya M (38) menggunakan senjata tajam.
Peristiwa terjadi di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Minggu (8/5/2022).
M nekat menghabisi nyawa WS karena hubungan asmara keduanya kandas.
Ajakan menikah M ditolak oleh WS dan keluarga.
"W dan M ini memiliki hubungan asmara yang sebenarnya sudah ingin menuju ke jenjang pernikahan. Tapi karena ajakan M ditolak korban dan ditentang keluarga, membuat M diduga nekat menghabisi nyawa W," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, Rabu (11/5/2022), mengutip Tribun Jabar.
Korban mengalami luka di bagian leher dan perut akibat senjata tajam.
Setelah membunuh WS, M langsung melarikan diri.
Setelah empat hari kabur, M ditemukan tewas gantung diri tak jauh dari kediamannya pada Kamis (12/5/2022) pagi.
Jenazah M ditemukan pertama kali oleh sang ibu.
Jenazah M pun ditolaj oleh warga setempat.
Baca juga: Duda yang Habisi Janda Tewas Bunuh Diri, Jenazah Pelaku Pertama Kali Ditemukan Keluarga
Baca juga: Kasus Pembunuhan Janda oleh Duda di Padalarang, Berikut 4 Fakta yang Bisa Diketahui Sejauh Ini
Baca juga: Duda Pembunuh Janda di Bandung Ditemukan Meninggal: Pelaku Tertekan dan Sembunyi di Jurang
Warga tak mau menerima jika jenazah M dimakamkan di tempat pemakaman umur warga sekitar Kampung Gunung Bentang, Desa Jayamekar.
"Iya (ada penolakan), karena tadi seharusnya punya pemakamanan sendiri di RW 13. Cuma karena berdekatan dengan pemukiman, warga yang berdekatan enggak mau jenazah (pelaku) dimakamkan di sana," ungkap Kepala Desa Jayamekar, Siti Khoiriyah, Kamis (12/5/2022), mengutip Kompas.com.
Jenazah M ditolak lantaran dinilai mencoreng nama baik kampung atas perilaku semasa hidupnya.
Seorang warga bernama Bahrudin (40) menyebut, M kerap membuat onar.
Pelaku sering membuat keresahan, seperti banyak warga yang kehilangan barang-barang.
"Warga sekitar RW 13, RW 14, RW 7, dan RW 8 menolak jenazahnya dimakamkan di sini," kata Bahrudin, Kamis (12/5/2022), mengutip Tribun Jabar.
Atas kesepakatan semua pihak, jenazah M akhirnya dimakamkan di pemakaman Covid-19 di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat.
“Keluarga korban juga tidak menerima karena sakit hati. Ya sudah akhirnya tidak berbuat apa-apa," kata Siti.
Pihak desa bahkan juga harus memandikan dan menshalatkan jenazah M di masjid desa.
Dengan meninggalnya pelaku, kasus pembunuhan terhadap janda di Bandung ini akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian.
M sebelumnya akan disangkakan dengan Psal 338 dan 351 KUHPidana.
"Karena tersangka meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 109 ayat 2 KUHP, penyidikan dihentikan demi hukum dengan pertimbangan tersangka meninggal dunia. Hal ini nantinya disampaikan kepada penuntut umum sesuai KUHP dan keluarga korban," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, Kamis (12/5/2022) sore, mengutip Tribun Jabar.
Pelaku dipastikan mengakhiri hidup dengan cara gantung diri berdasarkan olah TKP dan hasil autopsi.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jabar/Deanza Falevi, Kompas.com/Bagus Puji Panuntun)