Kesal Masih Berkeliaran dan Polisi Belum Turun Tangan, Warga Kendari Geruduk Rumah Predator Anak

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang predator anak di Kendari, Sultra ditangkap Buser 77 usai rumahnya nyaris diamun massa. Sang predator anak itu berinisial S (31) seorang montir di sebuah bengkel motor di Kota Kendari. ia dibekuk di Jalan Martandu, Kota Kendari pada Jumat (13/5/2022) pukul 15.30 WIB.
Seorang predator anak di Kendari, Sultra ditangkap Buser 77 usai rumahnya nyaris diamun massa. Sang predator anak itu berinisial S (31) seorang montir di sebuah bengkel motor di Kota Kendari. ia dibekuk di Jalan Martandu, Kota Kendari pada Jumat (13/5/2022) pukul 15.30 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Rumah predator anak di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi bulan-bulanan warga.

Rumah tersebut nyaris diamuk massa pada Rabu (11/5/2022) malam.

Keluarga korban dan warga kesal lantaran laporan kasus dugaan pencabulan dianggap tak digubris kepolisian.

Bahkan sang predator anak masih berkeliaran padahal sudah dilaporkan sejak beberapa minggu lalu.

Setelah warga bereaksi, barulah polisi bertindak menangkap sang predator anak tersebut.

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (Kompas.com/ Shutterstock)

Predator Anak di Kendari Cabuli 5 Tetangganya

Predator anak di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencabuli lima anak perempuan yang merupakan tetangganya sendiri.

Diketahui, predator anak tersebut berinisial SS.

Korbannya berinisial Ai (8), Al (10), Sa (8), Fz (8) dan Li.

Baca juga: 2 Kasus Tahanan Meninggal di Polresta Deliserdang dan Polres Muna, Keluarga Bereaksi hingga Demo

Tindakan tak terpuji itu dilakukan SS di rumahnya Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Desember 2021 lalu.

Kelima korban tersebut merupakan tetangganya sendiri yang hanya berjarak beberapa rumah dari rumah pelaku.

Sudah Lapor Polisi Tapi Pelaku Tak Kunjung Ditangkap

Keluarga korban pun melaporkan kejadian ini Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari pada Jumat (29/4/2022).

Laporan polisi tersebut tertuang dalam surat nomor: LP/281/IV/2022/Sultra/Res Kendari.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini