News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Pencurian Sepeda Motor di Komplek Pendidikan Rangkas Bitung Berhasil Digagalkan Korbannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LN (24) saat dimanankan di Polsek Rangkasbitung, Minggu (15/5/2022).

Laporan Wartawan Tribun Banten Nurandi

TRIBUNNEWS.COM, LEBAK - Aksi pencurian yang dilakukan LN (24) warga Kabupaten Lebak di Komplek Pendidikan (Komdik), Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten berhasil digagalkan korban.

Korban berhasil mengejar pelaku yang membawa kabur motor hasil curian.

Kronologi bermula dari LN yang sudah mengintai rumah dan daerah tersebut, di Komplek Pendidikan (Komdik).

Dalam melancarkan aksinya LN masuk ke dalam rumah milik salah satu warga, dengan membobol jendela rumah.

LN berhasil membawa kabur handphone dan satu unit sepeda motor di rumah tersebut melalui pintu depan.

Baca juga: Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Pembobol ATM Bank Aceh di Lampaseh

Belum juga LN kabur jauh, aksinya sudah diketahui oleh pemilik rumah.

LN pun dikejar oleh korbannya ke arah Terminal Mandala, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Cibadak.

Dengan membawa motor, korban menyalip LN yang sedang mengendarai motor miliknya.

LN ditendang oleh korban, sehingga motor hasil curiannya oleng dan terjatuh.

Kapolsek Rangkasbitung, AKP Pipih Iwan Hermansyah membenarkan kejadian tersebut, LN sendiri beraksi pada Kamis (12/5/2022) lalu.

"Jadi benar, sekarang LN juga sudah kami tahan.

Memang saat kejadian sempat terjadi kejar-kejaran antara LN dan korbannya di jalan Soekarno-Hatta arah Terminal Mandala Lebak," kata saat dihubungi, Minggu (15/5/2022).

LN sendiri merupakan seorang pemuda pengangguran diamankan oleh warga sekitar dan korbannya.

Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Polsek Rangkasbitung.

Kapolsek mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan LN beserta barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.

"Atas perbuatannya pelaku pun dijerat degan Pasal 363 Ayat 1 ke-3e dan 5e KUH-Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Apes! Aksi Terduga Pelaku Maling Motor di Rangkasbitung Digagalkan oleh Korbannya Sendiri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini