KH yang pasrah akhirnya meminta pelaku agar tidak membunuhnya.
Perkataan korban ternyata membuat pelaku langsung menghentikan aksinya dan kabur.
Korban yang ketakutan kemudian berlari dan meminta pertolongan.
Korban saat itu bertemu dengan salah satu aparat desa.
Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang sempat kabur.
Kini E ditahan di Polsek Lewa untuk menjalani proses hukum.
E disangkakan dengan Pasal 289 KUHP.
"Kita kenalan tersangka dengan pasal perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," kata Kanit Reskrim Bripka Juan Pablo, Sabtu (14/5/2022).
(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Sigiranus Marutho, Pos Kupang/Ryan Nong)