Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban.
Terhadap tersangka, Satreskrim Polres Jepara menjerat dengan Pasal 81 dan atau Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Warga Jepara Tega Cabuli Anak Tirinya, Terungkap Oleh Sang Istri
(TribunBanyumas.com/Muhammad Yunan Setiawan)
Berita lainnya seputar ayah rudapaksa anak tiri.
BERITA REKOMENDASI