News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Pelajar Habisi Nyawa Pencuri Bebek di Langsa, Kasus Dihentikan, Polisi: Tak Bisa Dipidana

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban tewas - Seorang pelajar di Kota Langsa membunuh pencuri bebek. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Sabtu (14/5/2022).

Sementara ayah SF berlari ke rumah warga untuk mencari pertolongan, setelah melihat anaknya berkelahi.

Saat C dan warga tiba di rumahnya, terlihat pria tersebut sudah tergeletak tak bernyawa.

Satu pria lainnya memilih untuk melarikan diri.

Baca juga: Kronologi Pria di Lumajang Tewas Disabet Celurit oleh Tetangganya, Dipicu Masalah Buang Sampah

Baca juga: Bocah 6 Tahun di Karawang Harus Jadi Yatim Piatu, Ayah dan Ibunya Tewas Kecelakaan Sepulang Piknik

Tak Bisa Dipidana

Masih dari Serambinews, kasus ini dihentikan penyelidikannya oleh Polres Langsa.

Mereka menilai SF tidak dapat dipidana.

Hal itu lantaran SF dianggap melakukan pembelaan diri pada saat kejadian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHPidana.

Penghentian penyelidikan perkara itu disampaikan Plt Kasat Reskrim, Iptu Imam Azis Rachman, Minggu (15/5/2022).

Menurut Imam, remaja itu sebenarnya dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 Jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Langsa, pelaku tidak dapat dipidana."

"Karena pelaku melakukan pembelaan diri pada saat kejadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHPidana," ungkapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Perkelahian Maut di Kandang Bebek, Satu Remaja Meninggal Dunia dan Dianggap Membela Diri, Kasus Remaja Bunuh Pencuri Bebek Dihentikan, Polisi: Pelaku Tak Bisa Dipidana

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Serambinews.com/Zubir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini