"Terdakwa Faisal tidak tahu berapa uang yang diberikan oleh pembeli tersebut kepada Muhammad Nasir dan setahu terdakwa Faisal harga per kg sebesar Rp 5.000, dan kemudian terdakwa Faisal dan terdakwa Muhammad Nasir kembali ke RSUD dan sesampainya di RSUD terdakwa Muhammad nasir dan terdakwa Faisal mendapat bagian Rp 200 ribu," ucap jaksa.
Sementara terdakwa Muhammad Nasir Rp 250.000, terdakwa Hanafi Rp 200.000, dan terdakwa Tri Marko Sufandi tidak tahu. Setelah itu terdakwa Faisal pulang ke rumah dan kemudian pada hari Senin 20 Desember 2021, terdakwa Faisal ditelepon terdakwa Tri Marko Sufandi dan mengatakan bahwa terdakwa faisal dipanggil PT Razasa Karya.
Baca juga: Fakta Pelajar di Langsa Bunuh Pencuri Bebek Miliknya, Kasus Dihentikan, Kepolisian Beri Penjelasan
Sesampainya di RSUD terdakwa Faisal langsung dibawa ke dalam dan langsung disuruh mengaku. Namun karena terdakwa Faisal dipukuli akhirnya ia mengaku ikut mencuri barang tersebut dan kemudian dibawa ke Posek Medan Labuhan.
"Tidak lama kemudian terdakwa Hanafi, terdakwa Tri Marko Sufandi dan terdakwa Muhammad nasir diantarkan PT Razasa Karya ke Polsek Medan Labuhan," ujar jaksa.
Akibat perbuatan para terdakwa, katajaksa PT Razasa Karya mengalami kerugian sekitar Rp 13,5 juta.
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KETAHUAN Maling saat Bertugas, Dua Honorer Satpol PP Kota Medan Dituntut 2,5 Tahun Bui