TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Suh alias Endang (23) ditangkap Polsek Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ia ditangkap karena berusaha mencuri aluminium berbentuk batang di kawasan Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal tersebut disampailan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (16/5/2022).
"Berdasarkan laporan yang diterima pada Minggu (1/5/2022) lalu, terjadi pembobolan gudang di wilayah Kampung Melayu, Kabupaten Tangerang, yang dilakukan oleh Suh," ujarnya.
Kombes Zain kemudian mengatakan, setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menangkap pelaku.
Baca juga: Niat Mencuri, Pria Beristri Tergoda Lihat Kaki Korban Lalu Dirudapaksa, Barang Curian Dikembalikan
"Setelah mendapatkan laporan ini, kita langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku," imbuhnya.
Lebih lanjut Zain menjelaskan, modus yang digunakan Suh adalah membobol lubang angin yang berada di samping gudang PT Indo Star Motor milik Nioe Tjong Djin.
Selanjutnya, Suh berupaya menggasak beberapa batang aluminium yang nilainya sekitar Rp 3 juta.
Namun demikian, pencurian tersebut tidak sampai terjadi, lantaran aksi Suh diketahui oleh pihak keamanan gudang.
"Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara menggunakan sepeda motor, datang ke gudang dan masuk lewat lubang angin yang berada di samping gudang," katanya.
"Namun, aksinya itu diketahui oleh pihak keamanan yaitu satpam wilayah di pergudangan itu," terangnya.
Baca juga: Wanita 53 Tahun Ditangkap Polisi Karena Mencuri Perhiasan Senilai Puluhan Juta di Cileungsi Bogor
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka Suh, terdapat beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam dengan nopol B 6609 GJY, handphone merek Xiaomi warna gold, serta beberapa batang aluminium yang hendak dicuri tersebut.
Kini, Suh telah diamankan di Mapolsek Teluknaga, dan dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo serta pasal 53 KUHP.
"Tersangka kini diamankan di Mapolsek Teluknaga, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP," kata Kombes Zain Dwi Nugroho.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Demi Curi Aluminium Senilai Rp 3 Juta di Gudang Tangerang, Pemuda Ini Nekat Memasuki Lubang Angin