News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto

Update Kecelakaan di Tol Sumo: Polisi Lakukan Tes Urine Terhadap Sopir Bus hingga Proses Pemakaman

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prosesi pemakaman Titis Hermi (ibu), Soni Suprayitno (ayah), Stevani Gracia (anak), dan Steven Arthura (anak), di Surabaya. Mereka korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan maut bus di Tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5/2022).

TRIBUNNEWS.COM – Sopir bus bernomor polisi S-7322-UW yang terlibat kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto (Tol Sumo), KM 712.400/A sudah menjalani tes urine di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (16/5/2022).

Diketahui, kecelakaan tunggal Bus Ardiansyah S 7322 UW yang menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan di Tol Sumo mengakibatkan puluhan penumpang menjadi korban.

Sebanyak 14 orang penumpang meninggal dunia dan 19 orang mengalami luka-luka.

Adapun korban meninggal telah dimakamkan pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Pagi Ini Polisi Gelar Olah TKP Usut Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto, Tim TAA Mabes Polri Dilibatkan

Dugaan sementara penyebab kecelakaan bus pariwisata yang dikemudikan sopir cadangan Adi Firmansyah (29), ada unsur kelalaian yakni diduga pengemudi mengantuk.

Sopir utama bernama Ahmad Ari Ardiyanto (31) warga asal Gadeng Watu, Menganti, Gresik, sedangkan sopir cadangan Adhe Firmansyah asal Sememi, Surabaya.

Meski demikian, pihak kepolisian masih memastikan pengemudi bus mengantuk atau tidak.

Kasatlantas Polres Mojokerto Kota, AKP Heru Sudjoto Budi Santoso, mengatakan pihaknya telah melakukan tes urine terhadap dua sopir bus terkait kecelakaan di ruas jalan tol Surabaya-Mojokerto.

"Sudah kita lakukan pemeriksaan tes urine yang bersangkutan untuk hasilnya nanti akan disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari TribunJatim.com, Selasa (17/5/2022).

Heru mengungkapkan, tes urine terhadap sopir bus ini merupakan rangkaian penyelidikan terkait penyebab kecelakaan tunggal bus pariwisata di tol Sumo.

"Kita masih menunggu hasil tes urine karena nanti bisa ketahui kondisi Driver atau sopir secara detail pada saat mengemudi kendaraan bus sebelum kejadian kecelakaan," jelas Heru.

Menurutnya, pemeriksaan masih terus dilakukan, guna mengetahui apakah ada unsur kelalaian sehingga menyebabkan kecelakaan tersebut.

Apabila ditemukan unsur kelalaian, pengemudi bus dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas tentang kelalaian mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan korban jiwa.

Namun, jika ada unsur kesengajaan dari pengemudi bus maka yang bersangkutan dapat dijerat pasal pidana dalam KUHP sekitar enam tahun kurungan pidana.

Baca juga: Tangis Warnai Pemakaman Satu Keluarga Korban Kecelakaan di Tol Mojokerto, Dikubur Satu Liang Lahad

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini