Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat adat Kampung Lancang, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat mendukung rencana pembangunan ekowisata di kawasan Bowosie, Labuan Bajo.
Hal itu diungkapkan oleh Tua Golo (Ketua Adat) Lancang, Theodorus Urus dalam keterangannya diterima di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
"Jika tanah ini dibangun untuk pariwisata justru kami dukung, karena itu milik pemerintah. Yang nantinya berimbas bagi kami warga Lancang dan Manggarai Barat umumnya. Sehingga anak-anak kami bisa kerja disana nantinya," tegas Theo Urus.
Baca juga: BPOLBF: Labuan Bajo Siap untuk Berbagai Macam Event Internasional
Tua Golo Lancang menjelaskan, dirinya dan masyarakat Lancang mendukung penuh rencana pemerintah untuk mengelola lokasi Bowosie.
Namun disisi lain, ia sesalkan pemerintah yang malah membiarkan adanya kelompok tertentu melakukan perambahan.
Ia tak keberatan bila pemerintah melalui Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) yang menata hutan Bowosie, asal baginya bersosialisasi dahulu dengan masyarakat agar dapat menjelaskan terkait dampak baik dan dampak buruk akibat pembangunan di lahan hutan tersebut.
Baca juga: Ketika Warga Perumahan Apung Labuan Lalar Sumbawa Barat Ingin Dengar Suara Adzan
"Bukan berarti kita tidak mendukung soal pembangunan akan tetapi harus membawa dampak baik bagi masyarakat," katanya.
Sementara Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi pun mengharapkan agar masyarakat mendukung program pemerintah.
"Saya harap masyarakat mendukung program dan rencana pemerintah dalam penataan kawasan Bowosie. Dan sebagai kota pariwista, kita harus ciptakan situasi yang kondusif," ujar Bupati Edistasius.
Perlu diketahui, BPOLBF tengah bersiap mengembangkan empat zona pengembangan ekowisata di lahan seluas 400 hektare Hutan Bowosie, pengembangan area itu untuk menghadirkan kawasan pariwisata berkelanjutan, berkualitas dan terintegrasi di Labuan Bajo.
Pengembangan tersebut berdasar amanah Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2018 dengan penetapan pengelolaan dilakukan oleh Badan Pelaksana yang dibentuk pada tahun 2019.
Di dalamnya mengatur tentang perubahan status dan pemanfaatan 400 hektare hutan Bowosie di Kabupaten Manggarai Barat, di mana paling sedikit 136 hektare akan diberikan Hak Pengelolaan kepada Badan Otorita.