News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebelum Lakukan Aksi Bejat, Sopir Angkot di Bandung Paksa Siswi SMP Minum Pil

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sopir angkot sebelum merudapaksa siswi SMP berinisial AK (15) sempat memaksa korbannya meminum pil dan minuman berenergi.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG BARAT -  DA (32) sopir angkot sebelum merudapaksa siswi SMP berinisial AK (15) sempat memaksa korbannya meminum pil dan minuman berenergi.

DA melakukan aksi bejat tersebut di dalam angkotnya.


Aksi rudapaksa tersebut terjadi di Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Senin (9/5/2022), tepatnya saat korban bersama temannya berinisial T (15) akan berangkat ke daerah Cililin.

Kapolsek Sindangkerta, AKP Yogaswara, mengatakan, AK menolak meminum pil dan minuman berenergi.

Baca juga: Kisah Pilu Anak Disabilitas Korban Rudapaksa di Tamansari, Alami Trauma, Takut Dengar Ketukan Pintu

Beda dengan AK, T meminum obat dan minuman yang diberikan pelaku sampai akhirnya tertidur di dalam angkot.

"Korban memang sempat diberi minuman sama pil (obat). Tapi jenisnya masih belum diketahui dengan pasti," ujar Yogaswara saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).

Pihaknya menduga, pil yang diberikan pelaku kepada korban itu merupakan obat tidur supaya saat melakukan rudapaksa, korban tidak bisa melawan.

Baca juga: Ibu di Jambi Aniaya Bayinya Usia 13 Bulan Pakai Kapak, Aksinya Disaksikan Mertua dari Jauh

"Namun korban menolak minuman dan obat yang diberikan pelaku, obat dari pelaku dibuang. Tapi temannya minum hingga akhirnya tidur," katanya.

Yogaswara mengatakan, setelah korban menolak pil yang diberikan itu, pelaku langsung mendorong korban sampai telentang di dalam angkot.

Setelah itu pelaku juga mengancam korban secara verbal agar korban diam dan menuruti nafsu bejat pelaku.

"Untuk ancamannya verbal, jadi pelaku bilang 'diam, kamu tidak akan saya lepaskan'. Kemudian korban langsung diperkosa di dalam angkot tersebut," ucap Yogaswara.

Baca juga: Kesal Ditagih Utang, Pemuda Asal Bandung Cekik dan Tusuk Teman Hingga Nyaris Kehilangan Nyawa

Saat ini, pelaku pemerkosaan tersebut sudah diamankan polisi dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan diamankan hari itu juga," kata Yogaswara. (*)

Penulis: Hilman Kamaludin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Kasus Siswa SMP Dirudapaksa Sopir Angkot, Korban Buang Pil yang Diberikan Pelaku

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini