News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Warga Sleman Tewas Usai Pesta Miras Oplosan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatreskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana didampingi Kasi Humas Polres Sleman, AKP Edy Widaryanta menunjukkan kedua pelaku berikut barang bukti minuman oplosan di Mapolres Sleman, Kamis (19/4/2022)

Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Sedikitnya tiga warga Sleman meninggal dunia setelah mengonsumsi miras oplosan di sebuah Gudang Rosok, di wilayah Dusun Karongan, Kalurahan Jogotirto, Berbah.

Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Sleman karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban selanjutnya. 

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menceritakan, petaka itu  bermula ketika 3 korban, berinisial AA (42) warga Prambanan, STR (42) dan TRY keduanya warga Berbah mengonsumsi minuman jenis mocca, pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 04.00 dinihari.

Minuman tersebut dibeli dengan sistem COD.

Tak lama setelah mengonsumsi minuman tersebut, satu orang meninggal dunia, satu kritis dan satu orang lagi dilarikan ke RSUD Prambanan. 

"Akhirnya, ketiga orang itu meninggal dunia," kata dia, didampingi Kasi Humas Polres Sleman AKP Edy Widaryanta, Kamis (19/5/2022). 

Dari kejadian tersebut, Petugas Kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Minyak Goreng Oplosan Bercampur Air yang Viral, Korbannya Pedagang Tahu

Di lokasi kejadian, petugas menemukan sisa-sisa minuman keras yang dikemas dengan bekas botol air mineral.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengecek korban di Rumah Sakit.

Dari keterangan yang didapat, sebelum meninggal dunia para korban mengalami mual-mual hingga pusing. 

Petugas kemudian menelusuri penjual minuman oplosan tersebut.

Ditemukan dua tersangka, yakni APS (43), dan FAS (50).

Keduanya adalah pasangan suami - istri warga Kalurahan Bokoharjo, Prambanan yang sudah dua tahun menjual minuman oplosan.

Saat dilakukan penggeledahan, di dalam rumah pelaku merupakan tempat produksi berbagai minuman oplosan, mulai dari ciu hingga mocca.

Dalam kasus ini, minuman mocca yang menyebabkan ketiga korban meninggal dunia.

Mereka disangka melanggar pasal 204 ayat (2) KUHP dan pasal 146 ayat (1) huruf b UU nomor 18/2012 tentang pangan, kesehatan dan perlindungan konsumen. 

"Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata dia. 

Kedua pelaku berikut sejumlah minuman oplosan berwarna hijau (racikan melon, alkohol dan air putih) serta minuman hitam (racikan mocca, alkohol dan air putih) yang menyebabkan korban meninggal dunia dihadirkan dalam ungkap tersebut.

Baca juga: Pria di Minahasa Utara Tewas Disabet Parang di Acara Pernikahan, Berawal dari Pesta Miras

Minuman- minuman itu merupakan hasil racikan tangan pelaku.

Rony mengatakan, pihaknya telah mengirim sampel minuman tersebut ke laboratorium untuk menguji isi kandungan di dalam minuman berbahaya tersebut. 

Hingga saat ini, ada tiga orang yang dipastikan meninggal dunia akibat mengonsumsi minuman itu.

Namun demikian, kata Rony, pihaknya masih melakukan penelusuran.

Sebab, ada informasi bahwa dua orang di wilayah Prambanan juga nenggak minuman serupa hingga menyebabkan satu di antaranya kritis. 

"Ini yang pasti meninggal dunia ada 3 orang. Dua orang (di Prambanan) masih ditelusuri apakah memang mengonsumsi minuman tersebut atau tidak. Penyebab kritis masih ditelurusi," kata dia.( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tenggak Miras Oplosan Berujung Petaka, 3 Warga Sleman Meninggal Dunia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini