"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Anshori.
Baca juga: Sopir Rudapaksa Siswi SMP di Angkot, Korban Lalu Dibiarkan Menangis sampai Pagi, Ini Modusnya
Baca juga: Kisah Pilu Anak Disabilitas Korban Rudapaksa di Tamansari, Alami Trauma, Takut Dengar Ketukan Pintu
Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun," tegas Anshori.
Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ibu di Tulungagung Kaget saat Lihat Putrinya Lakukan Hal Ini, Bongkar Perilaku Bejat Ayah Tiri
(Surya.co.id/David Yohanes)