News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pemuda Tewas Setelah Ditangkap, 6 Anggota Polrestabes Makassar Terbukti Langgar Kode Etik

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto bersama Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (16/5/2022) siang.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Enam anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran dilakukan saat menangkap seorang pemuda asal Makassar bernama Muh Arfandi Ardiansyah (18).

Kasus yang menimpa Muh Arfandi Ardiansyah menyorot perhatian karena dia meninggal setelah ditangkap atas kasus narkoba.

Arfandi, warga Jalan Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, itu tewas pada Senin (15/5/2022) dinihari.

Sekujur tubuh Arfandi penuh luka memar lebam diduga penganiayaan dan penyiksaan.

Orangtuanya tak terima setelah melihat jenazah putranya dalam kondisi babak belur seperti korban penganiayaan.

Baca juga: Anaknya Tewas Setelah Ditangkap Polisi di Makassar, Ayah Korban Duga Dianiaya hingga Disetrum

Baca juga: Pemuda 18 Tahun Tewas Usai Ditangkap, 7 Personel Satnarkoba Polrestabes Makassar Diperiksa Propam 

Baca juga: Pemuda di Makassar Meninggal Usai Ditangkap, Polisi Sebut Bandar Meski Barang Bukti 2 Gram Sabu

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana membenarkan enam anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar terbukti melakukan pelanggaran kode etik saat menangkap Arfandi. 

Pelanggaran kode etik yang dimaksud yakni para anggota tersebut lalai dalam mengamankan tersangka.

Menurutnya, perihal dugaan penganiayaan terhadap Arfandi masih dalam proses propam.

Namun terkait hal itu, katanya, enam anggota Polrestabes Makassar lalai dalam melaksanakan tugas.

Reaksi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

Menanggapi kejadian yang menimpa Arfandi, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong pemerintah merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu memandang, praktik petugas yang mengakibatkan kematian seseorang mustahil dihilangkan jika tidak ada perubahan mendasar melalui revisi KUHAP.

Revisi ini, menurutnya, sebagai usaha untuk mengakhiri akar penyebab masalah tersebut, karena kewenangan kepolisian yang begitu besar untuk melakukan penahanan tanpa ada mekanisme pengawasan yang ketat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini