TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan pimpinan Bank Syariah di Lubukpakam, Awaluddin Sihotang bersama karyawannya bernama Rasyid Ridho kini masuk pelimpahan tahap II.
Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Polda Sumut ke penyidik Kejati Sumut, Pada Rabu (18/5/2022).
Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan Pasal 63 ayat satu huruf (a) subsidair Pasal 63 ayat 2 tentang perbankan syariah junto pasal 55 KUHP.
Penetapan status tersangka keduanya berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/1336/VIII/2021/Ditreskrimsus/Polda Sumut, tanggal 23 Agustus 2021.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kasus yang mendera mantan pimpinan Bank Syariah itu terjadi sekira tahun 2012 hingga tahun 2014.
Baca juga: Tiga Tersangka Siswa SMP di Kota Cimahi Pengeroyok Temannya Belum Dikeluarkan dari Sekolah
Kedua tersangka yang bekerja di bank daerah pelat merah itu memberikan pembiayaan pembangunan dan pembiayaan murabahah kredit pemilikan rumah Islamic Banking (KPR IB) Perumahan Taman Asri Resident dengan melanggar ketentuan perusahaan.
"Kasus persoalan pencairan dana bantuan usaha yang digunakan untk membangu perumahan di atas tanah beralamat di Jalan Muspika Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.
Bangunan KPR itu dikerjakan peluk dua developer yaitu CV Sari jaya dan Kartika Sari Ruru yang mendapat modal kerja dari bank Sumut Syariah," kata Hadi, Kamis (19/5/2022).
Kedua pengembang mendapatkan suntikan dana dari bank daerah pelat merah tempat kedua tersangka bekerja.
Saat itu, Awaluddin yang menjabat sebagai kepala cabang memberi uang Rp 1,6 miliar untuk membangun 38 unit rumah dengan masa waktu selama dua tahun.
Baca juga: Polda Metro Mulai Selidiki Kasus Dugaan Pemalsuan Izin Edar Alkes, Seorang Saksi Diperiksa
"Namun, faktanya, sampai saat ini kedua pihak pengembang tidak menyelesaikan perumahan di Taman Asri Residence sesuai kesepakatan. Kemudian pada tahun 2012, Bank Sumut Syariah Lubukpakam menyalurkan kredit rumah islamic banking, dimana rumah tersebut belum siap dihuni," kata Hadi.
Tersangka Awaluddin Sihotang selaku Pimpinan Bank Syariah di Lubukpakamkembali menyetujui pencairan pembiayaan murabahah yang akan membangun 58 unit rumah KPR.
Dia menyetujui pinjaman uang sebesar Rp 12 miliar kepada kedua pengembang yang sama.