TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Polres Bantul mengamankan 17 remaja yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan serta mengayunkan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha mengungkapkan bahwa pada hari Jumat (20/5/2022) kemarin pihaknya mendapati ada video yang merekam adanya rombongan anak remaja mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.
Di video tersebut terlihat ada anak yang membawa senjata tajam jenis celurit dan ada pula yang mempersenjatai diri dengan ikat pinggang berujung gir motor.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap kejadian dalam video tersebut di jalan Samas, Kapanewon Bambanglipuro sehari sebelumnya atau pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pelajar yang Tewas di Kemayoran: Pulang Sekolah Konvoi Terus Tawuran
Di mana Remaja yang terekam di video tersebut berasal dari salah satu SMA yang ada di Kretek.
"Mereka kebut-kebutan, menggunakan senjata tajam untuk menakut-nakuti sekolah lain, rombongan geng tersebut, merupakan salah satu SMA yang ada di wilayah Kretek, dan rencananya mereka akan mendatangi salah satu SMA di wilayah Bambanglipuro," ujar Archye saat konferensi pers Sabtu (21/5/2022).
Pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap Remaja yang membawa senjata tajam, yakni inisial MC (14) seorang pelajar kelas 2 SMP.
MC diamankan pada hari jumat dan dari penangkapan tersebut, kemudian berkembang, satu per satu polisi mengamankan remaja yang terlibat dalam aksi tersebut.
Baca juga: Pelajar Tewas Dibacok Saat Tawuran di Kemayoran, Polisi Tangkap 18 Pelaku
"Kami amankan satu orang terlebih dahulu yang kebetulan membawa sajam, setelah itu dikembangkan mengamankan yang lain sehingga total saat ini ada 17 pelajar yang kami amankan," ujarnya.
Adapun selain MC, pihaknya juga mengamankan YG (16) pelajar kelas 1 SMA yang di video tersebut membawa senjata ikat pinggang berujung gir.
Atas kepemilikan senjata tersebut, petugas kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"MC ini berperan sebagai eksekutor dan dia membawa senjata tajam jenis celurit. Dalam video dia sempat menggesekkan clurit tersebut ke jalan menimbulkan percikan api. Kemudian YG, memutar-mutarkan sabuk yang ujungnya dikaitkan gir motor. Apabila ini mengenai orang bisa sangat melukai," urainya.
AKP Archye mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus.
Baca juga: Guru Ngaji di Garut Cabuli 2 Kakek yang Sudah Renta, Kapolres Jelaskan Modusnya
Tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah pelajar yang diamankan, termasuk jumlah tersangkanya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa clurit, ikat pinggang berujung gir, pakaian yang digunakan pelaku dan kendaraan sepeda motor berjumlah 10 unit
Adapun dua pelajar yang membawa senjata dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kami tetap menindaklanjuti terkait adanya kejadian tersebut, walaupun tersangka di bawah umur tetap kita tindak lanjuti proses hukumnya, tidak serta merta selesai begitu saja," tegasnya.
Penulis: Santo Ari
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Bantul Amankan Pelajar dalam Video Viral Bawa Senjata Tanjam Sambil Ugal-ugalan