TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus arisan online terjadi di Kota Magelang, Jawa Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya 2 wanita muda masing-masing berinisial RI alias Prenjak (29) dan FF alias Bong (28).
Sementara korbannya berjumlah 50 warga dengan total kerugian mencapai Rp 1 miliar.
Kapolres Magelang, Mochammad Sajarod Zakun membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, para tersangka sudah menjalankan bisnis sejak Oktober 2020 dengan nama ARISAN AIKO.
"Modusnya menggunakan nama orang lain sebagai peserta fiktif yang berperan sebagai peminjam atau orang yang dibiayai."
Baca juga: Tipu para Bocah Kecil, Kawanan Maling Ini Sukses Gondol Motor Hasil Curian dari PCX sampai Vespa
"Agar peserta mengira orang dalam arisan tersebut memang benar adanya peminjaman."
"Sehingga, (peserta) menyerahkan uang modal kepada tersangka. Padahal, uang dipakai pribadi oleh tersangka,"ujarnya pada Jumat (20/05/2022).
Ia melanjutkan, untuk berpura-pura menjadi peserta fiktif para tersangka menggunakan nomor handphone khusus sebagai identitas atas nama orang lain.
Seolah-olah menjadi peserta arisan agar peserta lain tidak curiga.
Sementara dari hasil penyelidikan pihak kepolisan, tersangka mengaku mendapatkan referensi membuat arisan online bodong dari instagram .
"Mereka juga mempelajari cara kerja, metode, pola, dan mekanisme arisan dengan sistem menurun termasuk darimana admin mendapatkan keuntungan,"ujarnya.
Sementara itu, tersangka FF mengaku dari tindakannya tersebut.
Dirinya mampu meraup keuntungan hingga Rp1 miliar.
Baca juga: Wanita Aceh Ditipu Pria yang Menikahinya secara Siri, Mengaku Polisi padahal Residivis
"Ada 50 orang yang mengikuti arisan ini, semuanya dari Magelang. (Setorannya) paling rendah Rp1,8 juta dan paling tinggi Rp50 juta. Uang itu, akan diputar lagi dipinjamkan ke orang lain,"urainya.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dikenai Pasal 378 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan.
Pasal 372 KUHPyang berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Modus Penipuan Arisan Online Berkeuntungan Rp1 Miliar di Magelang
(Tribunjogja.com/Nanda Sagita)